MALAYSIA

Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:30 WIB
Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan bakal menindak individu dan perusahaan pelaku perdagangan kripto yang tidak patuh pajak.

Kepala IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan otoritas telah meninjau potensi penerimaan pajak dari frekuensi transaksi perdagangan kripto yang tinggi. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, IRB pun melaksanakan operasi dengan nama sandi Ops Token.

"Kita tahu jika transaksinya banyak, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto akan dikenakan pajak," katanya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Abu Tariq mengatakan IRB baru-baru ini bekerja sama dengan polisi dan CyberSecurity Malaysia (CSM) meluncurkan Ops Token untuk memerangi kebocoran penerimaan pajak dalam perdagangan kripto. Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan administrasi perpajakan.

Ops Token melibatkan 38 personel dan dilakukan serentak di 10 lokasi berbeda di Lembah Klang.

Melalui operasi tersebut, IRB menemukan data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer. Dari nilai aset digital yang diperdagangkan, kebocoran pendapatan pajak yang ditimbulkan pun diperkirakan sangat signifikan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Data yang diperoleh dalam operasi akan dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan nilai pasti aset kripto yang diperdagangkan beserta keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, operasi juga menemukan beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas sengaja dibentuk untuk transaksi perdagangan kripto semata-mata untuk menghindari pajak.

"Orang-orang yang melakukan transaksi dalam jumlah besar ini tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kami," ujarnya dilansir malaymail.com.

Abu Tariq menegaskan individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus membayar pajak penghasilan. Menurutnya, otoritas juga telah menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN