MALAYSIA

Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:30 WIB
Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan bakal menindak individu dan perusahaan pelaku perdagangan kripto yang tidak patuh pajak.

Kepala IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan otoritas telah meninjau potensi penerimaan pajak dari frekuensi transaksi perdagangan kripto yang tinggi. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, IRB pun melaksanakan operasi dengan nama sandi Ops Token.

"Kita tahu jika transaksinya banyak, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto akan dikenakan pajak," katanya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Abu Tariq mengatakan IRB baru-baru ini bekerja sama dengan polisi dan CyberSecurity Malaysia (CSM) meluncurkan Ops Token untuk memerangi kebocoran penerimaan pajak dalam perdagangan kripto. Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan administrasi perpajakan.

Ops Token melibatkan 38 personel dan dilakukan serentak di 10 lokasi berbeda di Lembah Klang.

Melalui operasi tersebut, IRB menemukan data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer. Dari nilai aset digital yang diperdagangkan, kebocoran pendapatan pajak yang ditimbulkan pun diperkirakan sangat signifikan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Data yang diperoleh dalam operasi akan dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan nilai pasti aset kripto yang diperdagangkan beserta keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, operasi juga menemukan beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas sengaja dibentuk untuk transaksi perdagangan kripto semata-mata untuk menghindari pajak.

"Orang-orang yang melakukan transaksi dalam jumlah besar ini tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kami," ujarnya dilansir malaymail.com.

Abu Tariq menegaskan individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus membayar pajak penghasilan. Menurutnya, otoritas juga telah menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP