MALAYSIA

Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:30 WIB
Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan bakal menindak individu dan perusahaan pelaku perdagangan kripto yang tidak patuh pajak.

Kepala IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan otoritas telah meninjau potensi penerimaan pajak dari frekuensi transaksi perdagangan kripto yang tinggi. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, IRB pun melaksanakan operasi dengan nama sandi Ops Token.

"Kita tahu jika transaksinya banyak, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto akan dikenakan pajak," katanya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Abu Tariq mengatakan IRB baru-baru ini bekerja sama dengan polisi dan CyberSecurity Malaysia (CSM) meluncurkan Ops Token untuk memerangi kebocoran penerimaan pajak dalam perdagangan kripto. Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan administrasi perpajakan.

Ops Token melibatkan 38 personel dan dilakukan serentak di 10 lokasi berbeda di Lembah Klang.

Melalui operasi tersebut, IRB menemukan data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer. Dari nilai aset digital yang diperdagangkan, kebocoran pendapatan pajak yang ditimbulkan pun diperkirakan sangat signifikan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Data yang diperoleh dalam operasi akan dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan nilai pasti aset kripto yang diperdagangkan beserta keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, operasi juga menemukan beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas sengaja dibentuk untuk transaksi perdagangan kripto semata-mata untuk menghindari pajak.

"Orang-orang yang melakukan transaksi dalam jumlah besar ini tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kami," ujarnya dilansir malaymail.com.

Abu Tariq menegaskan individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus membayar pajak penghasilan. Menurutnya, otoritas juga telah menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi