THAILAND

Gara-gara Virus Corona, Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke Juni

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 20:30 WIB
Gara-gara Virus Corona, Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke Juni

BANGKOK, DDTCNews—Gara-gara menyebarnya virus Corona, Kabinet Thailand memundurkan tenggat atau batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk mendukung individu dan bisnis yang terkena wabah coronavirus.

Direktur Kantor Kebijakan Fiskal Thailand Lawaron Sangsanit mengatakan dengan keputusan kabinet itu, maka wajib pajak Thailand yang semula diharuskan melaporkan SPT-nya pada akhir Maret boleh melaporkannya sampai akhir Juni 2020.

“Waktu tambahan yang diberikan untuk pelaporan SPT itu adalah salah satu di antara langkah-langkah pajak yang kami adopsi untuk membantu sektor pariwisata Thailand yang ikut terpapar dampak dari virus Corona,” katanya di Bangkok, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Langkah-langkah pajak lainnya adalah insentif berupa pemotongan pajak cukai bahan bakar pesawat dari Th฿4,726 menjadi Th฿0,20 per liter hingga 30 September 2020, lalu memungkinkan perusahaan mengurangi dua kali lipat biaya penyelenggaraan seminar dari pendapatan kena pajak mereka.

Insentif yang terakhir adalah memungkinkan para pelaku bisnis mengurangi 1,5 kali lipat pengeluaran pajak mereka untuk renovasi toko tahun ini. “Pemerintah memperkirakan langkah-langkah ini akan menelan biaya sekitar Th฿4,5 miliar,” kata Lawaron.

Selain itu, ia menambahkan, Kantor Kebijakan Fiskal juga mempertimbangkan permintaan operator tur bus untuk memotong pajak cukai bahan bakar yang saat ini Th฿5 per liter. Namun, saat ini insentif tersebut masih dihitung.

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Juru Bicara Pemerintah Narumon Pinyosinwat mengatakan penundaan pelaporan SPT dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi mereka yang memiliki beban pajak. "Pemerintah percaya langkah ini bermanfaat dan peluncurannya pada waktu yang tepat, untuk mendukung ekonomi kita,” katanya.

Ia mengatakan Kantor Kebijakan Fiskal menilai situasi akibat menyebarnya virus Corona ini akan berkurang dalam 3 bulan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Thailand tetap berkisar 2,8% seperti yang diproyeksikan. “Akan ada lebih banyak langkah untuk merangsang ekonomi,” sambungnya.

Menurut Lawaron, selain insentif pemerintah itu, bank milik pemerintah juga akan memberikan pinjaman berbunga rendah senilai total TH฿123 miliar untuk bisnis pariwisata dengan bunga mulai dari 3%. Selain itu, ketentuan pembayaran pinjaman dan biaya akan berkurang.

Baca Juga:
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

SME Development Bank menawarkan moratorium utang 6 bulan untuk pembayaran agunan kepada peminjam dengan rekam jejak yang baik, Bank Tabungan Pemerintah memperkenalkan penangguhan utang 5 tahun dan Thai Credit Guarantee Corporation menangguhkan biaya jaminan kredit 12 bulan.

"Kementerian Keuangan dan Bank of Thailand telah sepakat bahwa langkah pemberian insentif ini tidak akan menjadi yang terakhir. Langkah-langkah lebih lanjut akan diluncurkan ketika saatnya tiba,” katanya seperti dilansir bangkokpost.com.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn menambahkan kabinet pada prinsipnya telah menyetujui anggaran Th฿500 juta untuk meningkatkan industri pariwisata. Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian untuk menyusun proposalnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax