THAILAND

Gara-gara Virus Corona, Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke Juni

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 20:30 WIB
Gara-gara Virus Corona, Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke Juni

BANGKOK, DDTCNews—Gara-gara menyebarnya virus Corona, Kabinet Thailand memundurkan tenggat atau batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk mendukung individu dan bisnis yang terkena wabah coronavirus.

Direktur Kantor Kebijakan Fiskal Thailand Lawaron Sangsanit mengatakan dengan keputusan kabinet itu, maka wajib pajak Thailand yang semula diharuskan melaporkan SPT-nya pada akhir Maret boleh melaporkannya sampai akhir Juni 2020.

“Waktu tambahan yang diberikan untuk pelaporan SPT itu adalah salah satu di antara langkah-langkah pajak yang kami adopsi untuk membantu sektor pariwisata Thailand yang ikut terpapar dampak dari virus Corona,” katanya di Bangkok, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Langkah-langkah pajak lainnya adalah insentif berupa pemotongan pajak cukai bahan bakar pesawat dari Th฿4,726 menjadi Th฿0,20 per liter hingga 30 September 2020, lalu memungkinkan perusahaan mengurangi dua kali lipat biaya penyelenggaraan seminar dari pendapatan kena pajak mereka.

Insentif yang terakhir adalah memungkinkan para pelaku bisnis mengurangi 1,5 kali lipat pengeluaran pajak mereka untuk renovasi toko tahun ini. “Pemerintah memperkirakan langkah-langkah ini akan menelan biaya sekitar Th฿4,5 miliar,” kata Lawaron.

Selain itu, ia menambahkan, Kantor Kebijakan Fiskal juga mempertimbangkan permintaan operator tur bus untuk memotong pajak cukai bahan bakar yang saat ini Th฿5 per liter. Namun, saat ini insentif tersebut masih dihitung.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Juru Bicara Pemerintah Narumon Pinyosinwat mengatakan penundaan pelaporan SPT dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi mereka yang memiliki beban pajak. "Pemerintah percaya langkah ini bermanfaat dan peluncurannya pada waktu yang tepat, untuk mendukung ekonomi kita,” katanya.

Ia mengatakan Kantor Kebijakan Fiskal menilai situasi akibat menyebarnya virus Corona ini akan berkurang dalam 3 bulan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Thailand tetap berkisar 2,8% seperti yang diproyeksikan. “Akan ada lebih banyak langkah untuk merangsang ekonomi,” sambungnya.

Menurut Lawaron, selain insentif pemerintah itu, bank milik pemerintah juga akan memberikan pinjaman berbunga rendah senilai total TH฿123 miliar untuk bisnis pariwisata dengan bunga mulai dari 3%. Selain itu, ketentuan pembayaran pinjaman dan biaya akan berkurang.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

SME Development Bank menawarkan moratorium utang 6 bulan untuk pembayaran agunan kepada peminjam dengan rekam jejak yang baik, Bank Tabungan Pemerintah memperkenalkan penangguhan utang 5 tahun dan Thai Credit Guarantee Corporation menangguhkan biaya jaminan kredit 12 bulan.

"Kementerian Keuangan dan Bank of Thailand telah sepakat bahwa langkah pemberian insentif ini tidak akan menjadi yang terakhir. Langkah-langkah lebih lanjut akan diluncurkan ketika saatnya tiba,” katanya seperti dilansir bangkokpost.com.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn menambahkan kabinet pada prinsipnya telah menyetujui anggaran Th฿500 juta untuk meningkatkan industri pariwisata. Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian untuk menyusun proposalnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini