KP2KP SINJAI

Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar kunjungan ke Desa Tongke Tongke dalam rangka memberikan edukasi perpajakan terkait dengan dana desa pada 4 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan wajib pajak perlu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sangat penting sehingga wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi.

"Kepala desa dan bendahara perlu mengetahui hak dan kewajiban pajak dana desa yang dikelolanya. Harapannya, dana desa dikelola secara tepat dan berjalan secara maksimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan catatan DJP, lanjut Hendrawan, Desa Tongke Tongke masih belum tepat dalam memakai NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menemukan pemerintah desa ternyata masih belum menggunakan NPWP terbaru.

“Desa Tongke Tongke selama ini ternyata masih menggunakan NPWP yang lama dalam melakukan pembayaran pajak. Seharusnya NPWP yang digunakan adalah NPWP yang baru,” tuturnya.

Hendrawan juga mengingatkan wajib pajak utnuk dapat terus patuh memenuhi ketentuan perpajakan. Jika menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan dana desa, wajib pajak diimbau untuk langsung berkonsultasi dengan KP2KP Sinjai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan Desa Tongke Tongke Irsan Ramli mengakui kesalahan yang telah dilakukannya terkait dengan penggunaan NPWP. Dia mengaku lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat login di akun DJP Online untuk melakukan pembayaran.

“Kami lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat ingin membayar pada website DJP Online. Hal ini dikarenakan login yang tersimpan masih NPWP yang lama dan kami lupa menggantinya. Untuk ke depannya, kami akan menggunakan NPWP yang baru,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2023 | 14:12 WIB

apakah pajak itu wajib bagi usaha kecil-kecilan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra