ADMINISTRASI PAJAK

Ganti atau Reset Password Akun DJP Online Bisa Pakai Email Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 12:00 WIB
Ganti atau Reset Password Akun DJP Online Bisa Pakai Email Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengganti kata sandi atau reset password akun DJP Online bisa menggunakan email lain.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku terkendala saat reset password lantaran kata sandi terbaru dari DJP tidak masuk ke inbox email-nya. Kring Pajak lantas menyarankan untuk menggunakan email lain.

“Silakan ulangi kembali untuk reset kata sandi dan centang opsi lupa email?. Lalu, tuliskan email aktif yang digunakan, seharusnya link-nya akan masuk ke email,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan kembali penulisan email dengan benar dan mengecek folder lain di email-nya.

Pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi di DJP Online, otoritas juga membeberkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pastikan wajib pajak masih menyimpan electronic filling identification number (EFIN).

Kedua, jika wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN dapat menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau saluran lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, wajib pajak dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih YA pada pilihan Lupa Email?.

Keempat, jika wajib pajak mengubah email maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru tersebut. Selanjutnya, email tersebut akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra