KOTA PALU

Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemkot Palu menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan pendapatan daerah dengan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Unsur Forkopimda yang dimaksud tersebut antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu.

"Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam nota kesepahaman, pajak daerah yang dikerjasamakan oleh kelima pihak adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga PBB dan BPHTB.

Hadianto menuturkan Kota Palu merupakan daerah yang amat mengandalkan pajak daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Namun, hingga saat ini, potensi pajak daerah masih belum terpungut secara maksimal.

"Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah," ujar Hadianto seperti dilansir channelsulawesi.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui kerja sama tersebut, Hadianto berharap potensi pendapatan daerah bisa terserap dengan baik berkat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda.

"Untuk itu, dijalinlah kerja sama kali ini agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemkot Palu untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar makin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," tutur Hadianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra