KOTA PALU

Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Pemkot Palu menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan pendapatan daerah dengan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Unsur Forkopimda yang dimaksud tersebut antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu.

"Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam nota kesepahaman, pajak daerah yang dikerjasamakan oleh kelima pihak adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga PBB dan BPHTB.

Hadianto menuturkan Kota Palu merupakan daerah yang amat mengandalkan pajak daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Namun, hingga saat ini, potensi pajak daerah masih belum terpungut secara maksimal.

"Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah," ujar Hadianto seperti dilansir channelsulawesi.id.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui kerja sama tersebut, Hadianto berharap potensi pendapatan daerah bisa terserap dengan baik berkat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda.

"Untuk itu, dijalinlah kerja sama kali ini agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemkot Palu untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar makin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," tutur Hadianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja