KULIAH UMUM PAJAK

Gandeng DJP, FEB UI Gelar Kuliah Umum APA & MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 13:40 WIB
Gandeng DJP, FEB UI Gelar Kuliah Umum APA & MAP

Suasana kuliah umum (Foto: feb.ui.ac.id)

DEPOK,DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kuliah umum pajak internasional bertajuk 'International Tax Cooperation and Settlement of Disputes under Tax Treaty Law'.

Kuliah umum yang diselenggarakan di Ruang A.104, Gedung A, FEB UI, Kampus Depok pada Sabtu (25/5/2019) itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang 4 Pencegahan dan Penanganan Sengketa Internasional DJP Ivan. Dalam kesempatan itu, pemateri mengenalkan konsep Advance Pricing Agreement (APA) dan Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada mahasiswa FEB UI.

Ivan memaparkan APA merupakan perjanjian yang dibuat antara DJP dan wajib pajak atau DJP dengan otoritas pajak di negara mitra yang melibatkan wajib pajak. Sedangkan MAP adalah prosedur administrasi yang ditetapkan dalam perjanjian pajak untuk menyelesaikan masalah yang timbul dari penerapan Perjanjian Pajak, termasuk masalah harga transfer.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selain materi dan konsep pajak internasional, seperti dilansir dari feb.ui.ac.id, pemateri juga memberikan simulasi mengenai MAP yang langsung dilakukan oleh para mahasiswa dengan bimbingan langsung dari pemateri. Simulasi ini akan membuat materi menjadi lebih mudah untuk dimengerti.

“Simulasi diikuti oleh 4 orang mahasiswa, dengan contoh 2 negara, masing-masing otoritas pajak maju 2 orang dan 2 perusahaan dari negara. Dari masing-masing negara bisa mengajukan permohonan MAP juga APA yg kemudian nanti akan jadi bahan perundingan diantara kedua negara. Hal ini merupakan langkah yang efisien dan efektif, karena perjanjian disepakati oleh ke 2 negara tersebut,” ujarnya.

Harapan pun disampaikan Ivan kepada para mahasiswa yang nantinya akan berperan penting dalam memberikan pengertian tentang pajak maupun dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa masa depan negara itu ada di kaum muda, bahwa mereka harus diberikan pengertian komprehensif tentang pajak. Agar nanti kesadaran mengenai pajak bangkit dan akan memberikan kontribusi kepada negara, melalui pendidikan pemahaman pajak terus disosialisasikan. Ketika pendidikan mengenai pajak sukses. Seharusnya penerimaan pajak kita semakin meningkat,” pungkas Ivan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember