KULIAH UMUM PAJAK

Gandeng DJP, FEB UI Gelar Kuliah Umum APA & MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 13:40 WIB
Gandeng DJP, FEB UI Gelar Kuliah Umum APA & MAP

Suasana kuliah umum (Foto: feb.ui.ac.id)

DEPOK,DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kuliah umum pajak internasional bertajuk 'International Tax Cooperation and Settlement of Disputes under Tax Treaty Law'.

Kuliah umum yang diselenggarakan di Ruang A.104, Gedung A, FEB UI, Kampus Depok pada Sabtu (25/5/2019) itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang 4 Pencegahan dan Penanganan Sengketa Internasional DJP Ivan. Dalam kesempatan itu, pemateri mengenalkan konsep Advance Pricing Agreement (APA) dan Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada mahasiswa FEB UI.

Ivan memaparkan APA merupakan perjanjian yang dibuat antara DJP dan wajib pajak atau DJP dengan otoritas pajak di negara mitra yang melibatkan wajib pajak. Sedangkan MAP adalah prosedur administrasi yang ditetapkan dalam perjanjian pajak untuk menyelesaikan masalah yang timbul dari penerapan Perjanjian Pajak, termasuk masalah harga transfer.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Selain materi dan konsep pajak internasional, seperti dilansir dari feb.ui.ac.id, pemateri juga memberikan simulasi mengenai MAP yang langsung dilakukan oleh para mahasiswa dengan bimbingan langsung dari pemateri. Simulasi ini akan membuat materi menjadi lebih mudah untuk dimengerti.

“Simulasi diikuti oleh 4 orang mahasiswa, dengan contoh 2 negara, masing-masing otoritas pajak maju 2 orang dan 2 perusahaan dari negara. Dari masing-masing negara bisa mengajukan permohonan MAP juga APA yg kemudian nanti akan jadi bahan perundingan diantara kedua negara. Hal ini merupakan langkah yang efisien dan efektif, karena perjanjian disepakati oleh ke 2 negara tersebut,” ujarnya.

Harapan pun disampaikan Ivan kepada para mahasiswa yang nantinya akan berperan penting dalam memberikan pengertian tentang pajak maupun dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa masa depan negara itu ada di kaum muda, bahwa mereka harus diberikan pengertian komprehensif tentang pajak. Agar nanti kesadaran mengenai pajak bangkit dan akan memberikan kontribusi kepada negara, melalui pendidikan pemahaman pajak terus disosialisasikan. Ketika pendidikan mengenai pajak sukses. Seharusnya penerimaan pajak kita semakin meningkat,” pungkas Ivan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN