EDUKASI PAJAK

Gandeng DDTC, STPI Gelar Talk Show Soal Pajak Penghasilan Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 16:06 WIB
Gandeng DDTC, STPI Gelar Talk Show Soal Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (STPI)

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menguat. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan kajian penurunan tarif dari 25% menjadi 20%.

Rencana penurunan tersebut akan diulas dalam Talk Show bertajuk ‘Development of Corporation Tax in Indonesia’. Kegiatan yang akan diadakan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) bekerja sama dengan DDTC ini menghadirkan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia sebagai pembicara.

Dalam acara tahunan yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) di Gedung Aceh, Matraman Jakarta Timur ini, Dea akan memaparkan mengenai perkembangan pajak penghasilan badan di Indonesia. Setelah itu, dia juga akan memaparkan dampak positif dan negatif dari penurunan tarif PPh badan di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bersamaan dengan pembahasan rencana penurunan tarif PPh badan, Dea juga akan memaparkan berbagai insentif pajak yang telah diguyurkan oleh pemerintah. Secara khusus, karena berkaitan dengan korporasi, akan ada pembahasan mengenai tax holidaydan tax allowance.

Selain itu, pembicara juga akan memaparkan mengenai perlu atau tidaknya pemerintah mengambil kebijakan khusus untuk memitigasi risiko fiskal yang ditimbulkan atas berbagai relaksasi kebijakan pajak.

Dea dijadwalkan juga akan memberikan gambaran mengenai tren penurunan tarif pajak dan pemberian insentif di dunia. Pasalnya, saat ini, banyak negara yang melakukan perbaikan sistem pajaknya dengan pertimbangan menaikkan daya saing.

Talk show ini menjadi bagian dari rangkaian acara tax competition yang memuat agenda cerdas cermat dan debat. Kegiatan akan dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Mahasiswa STPI bisa berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak