ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:00 WIB
Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%.

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong.

"Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tercantum dalam lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," Pasal 2 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Guna mendukung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak, pegawai tetap harus memberikan informasi NPWP ataupun tax identification number kepada pemotong pajak.

Setelah bukti potong dibuat, pemotong pajak juga harus melaporkan bukti potong form 1721-VIII ke dalam daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-I) pada SPT Masa PPh 21.

Dalam form 1721-I yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, baris khusus untuk melaporkan total penghasilan bruto seluruh pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP telah dihapus.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan demikian, seluruh bukti potong form 1721-VIII, baik yang memuat pemotongan PPh Pasal 21 maupun yang pemotongan PPh Pasal 21-nya nihil, harus dicantumkan dalam form 1721-I secara lengkap.

"Formulir ini [form 1721-I] digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Sementara itu, informasi yang harus termuat dalam form 1721-I antara lain NPWP, nama pegawai tetap, nomor bukti potong, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak berkenaan.

Form 1721-I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang harus dilaporkan oleh pemotong pajak kepada DJP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?