Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pegawai berhak menerima bukti potong 1721-VIII yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya.
Bukti potong 1721-VIII harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Contoh, bukti potong atas PPh Pasal 21 bulanan yang dipotong pada masa pajak Maret harus diberikan kepada pegawai pada bulan ini.
"Satu…bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII)…hanya dapat dipakai untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Format bukti potong 1721-VIII telah tercantum dalam Lampiran PER-2/PJ/2024. Dalam bukti potong tersebut akan termuat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.
Sebagai informasi, tarif PPh Pasal 21 bulanan dimaksud telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Tarif efektif bulanan yang berlaku adalah sebesar 0% hingga maksimal 34%.
Meski merupakan bukti potong, nilai PPh yang tercantum dalam bukti potong 1721-VIII bukanlah kredit pajak bagi pegawai.
"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.
Dengan demikian, pegawai baru bisa mengkreditkan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja setelah menerima bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja pada akhir tahun atau pada masa pajak tertentu ketika pegawai memutuskan untuk berhenti bekerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.