ADMINISTRASI PAJAK

Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 10:00 WIB
Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pegawai berhak menerima bukti potong 1721-VIII yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya.

Bukti potong 1721-VIII harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Contoh, bukti potong atas PPh Pasal 21 bulanan yang dipotong pada masa pajak Maret harus diberikan kepada pegawai pada bulan ini.

"Satu…bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII)…hanya dapat dipakai untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Format bukti potong 1721-VIII telah tercantum dalam Lampiran PER-2/PJ/2024. Dalam bukti potong tersebut akan termuat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Sebagai informasi, tarif PPh Pasal 21 bulanan dimaksud telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Tarif efektif bulanan yang berlaku adalah sebesar 0% hingga maksimal 34%.

Meski merupakan bukti potong, nilai PPh yang tercantum dalam bukti potong 1721-VIII bukanlah kredit pajak bagi pegawai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Dengan demikian, pegawai baru bisa mengkreditkan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja setelah menerima bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja pada akhir tahun atau pada masa pajak tertentu ketika pegawai memutuskan untuk berhenti bekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra