ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Kirim SPT Tahunan Badan saat Pakai e-Form? Begini Saran DJP

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 16:30 WIB
Gagal Kirim SPT Tahunan Badan saat Pakai e-Form? Begini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeklaim menemui kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form.

Merespons keluhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Namun, wajib pajak harus dapat mengidentifikasi penyebab kegagalan penyampaian SPT Tahunan badan terlebih dulu.

"Jika submit e-form mengalami kendala 'Gagal kirim SPT. Data SPT tidak valid', silakan lakukan pengecekan penyebab permasalahan," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

DJP menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak yang terkendala dalam menyampaikan SPT Tahunan badan melalui e-form. Pertama, memastikan tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD. Kedua, tidak ada ampersand (&).

Ketiga, tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A. Keempat, tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY.

Kelima, pada penyusutan harus memilih Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tidak boleh ada karakter double quote ("). Ketujuh, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU eror.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila masih menghadapi kendala, wajib pajak perlu memastikan juga isian SPT termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib pajak juga dapat mencoba submit SPT melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala.

Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32bit, serta tidak dalam kondisi terupdate otomatis ke versi 64bit.

"Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.id/unit-kerja)," sebut DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-form. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6