ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Kirim SPT Tahunan Badan saat Pakai e-Form? Begini Saran DJP

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 16:30 WIB
Gagal Kirim SPT Tahunan Badan saat Pakai e-Form? Begini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeklaim menemui kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form.

Merespons keluhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Namun, wajib pajak harus dapat mengidentifikasi penyebab kegagalan penyampaian SPT Tahunan badan terlebih dulu.

"Jika submit e-form mengalami kendala 'Gagal kirim SPT. Data SPT tidak valid', silakan lakukan pengecekan penyebab permasalahan," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak yang terkendala dalam menyampaikan SPT Tahunan badan melalui e-form. Pertama, memastikan tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD. Kedua, tidak ada ampersand (&).

Ketiga, tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A. Keempat, tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY.

Kelima, pada penyusutan harus memilih Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tidak boleh ada karakter double quote ("). Ketujuh, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU eror.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila masih menghadapi kendala, wajib pajak perlu memastikan juga isian SPT termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib pajak juga dapat mencoba submit SPT melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala.

Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32bit, serta tidak dalam kondisi terupdate otomatis ke versi 64bit.

"Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.id/unit-kerja)," sebut DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-form. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra