SINGAPURA

G7 Sepakat Pajak Minimum Global 15%, Begini Respons Menkeu Singapura

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:18 WIB
G7 Sepakat Pajak Minimum Global 15%, Begini Respons Menkeu Singapura

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menyebut aturan pajak internasional akan berubah setelah negara-negara G7 mencapai kesepakatan tentang tarif pajak minimum 15%.

Wong mengatakan Singapura akan terus memastikan sistem perpajakannya sesuai dengan norma-norma internasional sambil mengelola beban administrasi dan kepatuhan dunia usaha. Menurutnya, negaranya juga mendukung konsensus untuk mencapai ketentuan pajak yang lebih sehat.

"[Singapura] terus mendukung solusi berbasis konsensus multilateral yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, mempromosikan kepastian pajak, dan memastikan tingkat permainan di semua yurisdiksi," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Wong mengatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan arti kesepakatan G7 bagi Singapura. Namun, dia menilai kesepakatan itu menjadi langkah perubahan pada aturan perpajakan internasional. Menurutnya, semua yurisdiksi perlu menyesuaikan sistem dan aturan pajak mereka.

Mengenai dampak pajak minimum terhadap pendapatan negara, Wong menyebut akan tergantung pada parameter yang ditetapkan, aturan yang akan dibuat, serta berbagai tanggapan pemerintah dan pelaku bisnis.

Di sisi lain, Wong juga mengatakan aturan baru tentang pajak minimum tidak boleh secara tidak sengaja melemahkan insentif bagi bisnis untuk berinvestasi dan berinovasi. "Jika tidak demikian, semua negara akan menjadi lebih buruk, memperebutkan bagian kami dari kue pendapatan yang menyusut," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menambahkan Kementerian Keuangan dan otoritas pajak (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) akan membuat perubahan yang diperlukan pada sistem pajak perusahaan ketika dan ketika konsensus global mengenai kerangka kerja tercapai.

Perubahan itu akan dilakukan dalam diskusi yang erat bersama pelaku bisnis dan profesional pajak. Singapura juga akan terus memperkuat kepercayaan, keandalan, dan integritas agar makin menarik bagi kegiatan ekonomi untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

"Daya saing kami secara keseluruhan tidak pernah didasarkan pada perpajakan saja. Ini tentang memastikan lingkungan yang kondusif bagi bisnis dan pengusaha untuk berkembang," imbuhnya, dilansir channelnewsasia.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan