BERITA PAJAK HARI INI

Fraksi-Fraksi di DPR Soroti Tarif PPN 12% dan Target Tax Ratio Prabowo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Fraksi-Fraksi di DPR Soroti Tarif PPN 12% dan Target Tax Ratio Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa fraksi di DPR menyoroti rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% saat memberikan pandangan terkait dengan RAPBN 2025. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Terdapat 2 fraksi di DPR yang menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Fraksi dimaksud antara lain Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan PPN 12% pada 2025," kata Anggota DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari saat membacakan pandangan fraksinya atas RAPBN 2025 dan nota keuangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Ratna, pemerintah perlu menghitung ulang dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap inflasi, biaya hidup, dan pengaruhnya terhadap usaha kecil dan menengah.

Hal yang sama juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani saat memberikan pandangan fraksi terhadap RAPBN 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan akan makin menekan perekonomian masyarakat.

"Kenaikan tarif PPN kontraproduktif dengan daya beli masyarakat yang makin tertekan akibat berbagai guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga BBM, bahan pokok, dan tingginya suku bunga kredit," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian perihal rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan kenaikan tarif PPN sudah dibahas di rapat kabinet dan diketahui oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Selain isu PPN, ada pula ulasan mengenai target tax ratio Prabowo. Lalu, ada juga bahasan mengenai soft launching sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau (coretax administration system) dan digitalisasi administrasi perkara di Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pandangan DPR terkait Target Tax Ratio dalam RAPBN 2025

Selain menyoroti tarif PPN, fraksi lainnya juga menyinggung terkait dengan target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun depan sebesar 10,24%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Anggota DPR Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan target tax ratio ini lebih kecil dari yang dibahas dalam KEM-PPKF. Angka tersebut juga masih jauh dari yang ditargetkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rasio perpajakan pada 2029 bahkan ditargetkan hanya 10,58% - 11,48%. "Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan dari rencana untuk mencapai tax ratio 23%?" ujarnya. (DDTCNews)

Jokowi Bakal Soft Launching Coretax System

Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax secara umum sudah siap soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," tuturnya. (DDTCNews)

Dinamisasi PPh Pasal 25

DJP tetap mempertimbangkan perkembangan profit perusahaan kendati diberi tugas meningkatkan penerimaan pajak, termasuk pajak penghasilan yang diharapkan terakselerasi hampir 14% tahun depan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPh sangat bergantung pada dinamika ekonomi. Namun, dia berharap harga komoditas akan lebih baik dalam beberapa waktu ke depan sehingga berdampak positif pada laba korporasi.

Dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi kegiatan rutin DJP selama ini akan terus dilakukan. “Untuk bulan-bulan berikutnya, dinamisasi tetap kami jalankan. Kalau ekonomi bagus, ya kami dinamisasi,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Digitalisasi Administrasi Perkara di Pengadilan Pajak

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan terus mengembangkan digitalisasi administrasi perkara dalam rangka mendukung proses penyatuan atap pada Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini sekitar 33% dari total banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak sudah diajukan secara elektronik melalui e-tax court.

"Kami menyempurnakan dan memperluas programnya. Sekarang ini sudah sepertiga yang telah disampaikan secara automasi, pengajuan banding dan berkas-berkasnya sudah online," ujarnya. (DDTCNews)

Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029

Pimpinan sidang Kongres XII IKPI menetapkan Vaudy Starworld dan Jetty sebagai ketua umum terpilih dan wakil ketua umum terpilih periode 2024-2029.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kadek Sumadi selaku pimpinan sidang Kongres Kongres XII IKPI mengatakan Vaudy dan Jetty memperoleh 750 suara, sedangkan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari hanya memperoleh 591 suara.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Sekarang sudah ada pimpinan baru yang akan membawa IKPI maju untuk 5 tahun ke depan. Sudah saatnya kita kembali bergandengan tangan dan bersatu bersama-sama membawa IKPI lebih maju dan mendunia," tuturnya. (DDTCNews)

Dampak Pengenaan Cukai MBK terhadap Inflasi Minim

Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Pemerintah pun menilai dampak penerapan cukai MBDK terhadap inflasi akan kecil.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko, tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra