INDIA

Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 17:26 WIB
Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Ilustrasi. (getty)

NEW DELHI, DDTCNew—Pemerintah India tengah merevisi formulir SPT Tahunan agar wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi pajak di tengah pandemi virus Corona, di antaranya seperti perpanjangan batas akhir pelaporan pajak.

Revisi formulir tersebut diumumkan The Central Board of Direct Taxes (CBDT) melalui media sosial. Menurut CBDT, revisi formulir SPT untuk tahun anggaran 2019-2020 tersebut diperkirakan rampung pada akhir April ini.

“Untuk memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan dari pemerintah, revisi formulir SPT diperlukan," sebut otoritas pajak India dikutip Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk diketahui, pemerintah India memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 30 Juni 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Tak hanya itu, revisi formulir ini juga dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas keringanan pajak lainnya.

Selain perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak, fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak antara lain seperti mengurangi bunga untuk pembayaran pajak tertentu mulai 30 Juni 2020.

Menghapus denda keterlambatan pelaporan pajak, menunda pelaporan PPN, termasuk pembayaran pajaknya hingga 30 Juni 2020, serta menutup kasus sengketa pajak dengan besaran pembayaran yang disepakati.

Dilansir dari India Today, pemberian keringanan pajak juga mempertimbangkan keputusan pemerintah yang memperpanjang waktu karantina atau lockdown hingga 3 Mei 2020 dari sebelumnya 14 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN