INDIA

Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 17:26 WIB
Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Ilustrasi. (getty)

NEW DELHI, DDTCNew—Pemerintah India tengah merevisi formulir SPT Tahunan agar wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi pajak di tengah pandemi virus Corona, di antaranya seperti perpanjangan batas akhir pelaporan pajak.

Revisi formulir tersebut diumumkan The Central Board of Direct Taxes (CBDT) melalui media sosial. Menurut CBDT, revisi formulir SPT untuk tahun anggaran 2019-2020 tersebut diperkirakan rampung pada akhir April ini.

“Untuk memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan dari pemerintah, revisi formulir SPT diperlukan," sebut otoritas pajak India dikutip Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk diketahui, pemerintah India memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 30 Juni 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Tak hanya itu, revisi formulir ini juga dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas keringanan pajak lainnya.

Selain perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak, fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak antara lain seperti mengurangi bunga untuk pembayaran pajak tertentu mulai 30 Juni 2020.

Menghapus denda keterlambatan pelaporan pajak, menunda pelaporan PPN, termasuk pembayaran pajaknya hingga 30 Juni 2020, serta menutup kasus sengketa pajak dengan besaran pembayaran yang disepakati.

Dilansir dari India Today, pemberian keringanan pajak juga mempertimbangkan keputusan pemerintah yang memperpanjang waktu karantina atau lockdown hingga 3 Mei 2020 dari sebelumnya 14 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses