INDIA

Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 17:26 WIB
Formulir SPT Tahunan Dirombak, Ini Alasannya

Ilustrasi. (getty)

NEW DELHI, DDTCNew—Pemerintah India tengah merevisi formulir SPT Tahunan agar wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi pajak di tengah pandemi virus Corona, di antaranya seperti perpanjangan batas akhir pelaporan pajak.

Revisi formulir tersebut diumumkan The Central Board of Direct Taxes (CBDT) melalui media sosial. Menurut CBDT, revisi formulir SPT untuk tahun anggaran 2019-2020 tersebut diperkirakan rampung pada akhir April ini.

“Untuk memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan dari pemerintah, revisi formulir SPT diperlukan," sebut otoritas pajak India dikutip Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Untuk diketahui, pemerintah India memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 30 Juni 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Tak hanya itu, revisi formulir ini juga dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas keringanan pajak lainnya.

Selain perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak, fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak antara lain seperti mengurangi bunga untuk pembayaran pajak tertentu mulai 30 Juni 2020.

Menghapus denda keterlambatan pelaporan pajak, menunda pelaporan PPN, termasuk pembayaran pajaknya hingga 30 Juni 2020, serta menutup kasus sengketa pajak dengan besaran pembayaran yang disepakati.

Dilansir dari India Today, pemberian keringanan pajak juga mempertimbangkan keputusan pemerintah yang memperpanjang waktu karantina atau lockdown hingga 3 Mei 2020 dari sebelumnya 14 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%