Ilustrasi. (getty)
NEW DELHI, DDTCNew—Pemerintah India tengah merevisi formulir SPT Tahunan agar wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi pajak di tengah pandemi virus Corona, di antaranya seperti perpanjangan batas akhir pelaporan pajak.
Revisi formulir tersebut diumumkan The Central Board of Direct Taxes (CBDT) melalui media sosial. Menurut CBDT, revisi formulir SPT untuk tahun anggaran 2019-2020 tersebut diperkirakan rampung pada akhir April ini.
“Untuk memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan dari pemerintah, revisi formulir SPT diperlukan," sebut otoritas pajak India dikutip Selasa (21/4/2020).
Untuk diketahui, pemerintah India memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 30 Juni 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Tak hanya itu, revisi formulir ini juga dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas keringanan pajak lainnya.
Selain perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak, fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak antara lain seperti mengurangi bunga untuk pembayaran pajak tertentu mulai 30 Juni 2020.
Menghapus denda keterlambatan pelaporan pajak, menunda pelaporan PPN, termasuk pembayaran pajaknya hingga 30 Juni 2020, serta menutup kasus sengketa pajak dengan besaran pembayaran yang disepakati.
Dilansir dari India Today, pemberian keringanan pajak juga mempertimbangkan keputusan pemerintah yang memperpanjang waktu karantina atau lockdown hingga 3 Mei 2020 dari sebelumnya 14 April 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.