KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 10:06 WIB
Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun ‘aturan main’ yang lebih detail mengenai kegiatan forensik digital.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan forensik digital merupakan bagian dari uji kepatuhan, baik dalam pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), maupun penyidikan. Tujuannya untuk mendapat atau melihat informasi yang biasanya tersimpan secara digital.

“Nah, saat ini kami sedang menyusun 'aturan main' lebih detail bagaimana kita melakukan kegitan forensik digital. Dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik itu, kita akan susun,” kata Suryo.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Forensik digital perpajakan adalah teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya dimuat dalam SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan. Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; serta penyimpanan data elektronik.

Suryo menginginkan tiap kantor wilayah (kanwil) memiliki laboratorium forensik. Hal ini untuk mendukung aktivitas otoritas yang berada di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kanwil DJP. Terkait dengan hal ini, DJP sedang menyusun standard operating procedure (SOP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Saat ini kami sedang memastikan SOP dan juga ketersediaan peralatan dan hal teknis yang lain sehingga sesuai dengan ISO-nya (international organization for standardization),” imbuh Suryo.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja