PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:30 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Laporan realisasi disampaikan secara elektronik paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, hingga saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun investasi masih belum tersedia di DJP Online.

"Untuk saat ini kami belum dapat memastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS tersedia pada DJP Online. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan cek secara berkala pada DJP Online," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, laporan pertama harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Hal ini berarti wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Laporan realisasi harus terus disampaikan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Adapun holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi harta bersih ialah selama 5 tahun.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Walaupun fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun realisasi investasi belum tersedia di DJP Online, format dari laporan realisasi telah terlampir pada Lampiran I PMK 196/2021.

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah sepanjang semester I/2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi penerimaan dari PPh final PPS sepanjang semester I/2022 mencapai Rp61,01 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor