ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Sedia, DJP: Masih Diuji

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:30 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Sedia, DJP: Masih Diuji

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir Maret 2023, fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih dari program pengungkapan sukarela (PPS) di DJP Online masih belum tersedia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih masih dikembangkan oleh otoritas.

"Fitur pelaporan realisasi repatriasi/investasi PPS saat ini masih dalam tahap pengujian internal DJP," katanya, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menambahkan dirinya belum dapat memastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih PPS tersebut tersedia di DJP Online.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mewajibkan peserta PPS untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih. Laporan pertama harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak harus rutin menyampaikan laporan realisasi pada periode penyampaian SPT Tahunan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Adapun holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi harta bersih adalah selama 5 tahun.

Merujuk pada Lampiran I PMK 196/2021, contoh informasi yang harus dicantumkan dalam laporan realisasi repatriasi, yaitu nama dan kode harta, tanggal repatriasi, nilai harta yang direpatriasi, mata uang asal, nilai harta saat direpatriasi, hingga bank tempat penyimpanan dana dan nomor rekening.

Sementara itu, informasi yang harus dicantumkan dalam laporan realisasi investasi mencakup nama harta, harta bersih yang direpatriasi dan diinvestasikan, harta bersih di dalam negeri yang diinvestasikan, nilai harta bersih yang diinvestasikan, jenis investasi, tanggal mulai investasi, hingga tanggal pelepasan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila harta diinvestasikan dalam bentuk pendirian usaha baru maka wajib pajak peserta PPS harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Jika harta diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan IPO, atau right issue, wajib pajak harus mencantumkan nama perusahaan KBLI, jumlah saham, nominal saham, dan nomor bukti IPO atau right issue.

Bila harta diinvestasikan ke SBN, wajib pajak harus mencantumkan nama dealer utama, seri SBN, dan nilai SBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra