ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022 Diluncurkan Besok

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 17:52 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022 Diluncurkan Besok

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan menu pelaporan realisasi insentif Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online akan diluncurkan besok.

Suryo mengatakan DJP perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-reporting agar dapat melayani pelaporan insentif Covid-19. Setelah aplikasi diluncurkan, perusahaan dapat melakukan pelaporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022.

"Kami terus bekerja dan Insyaallah besok akan segera kami luncurkan karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk bulan Januari," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suryo menuturkan pengusaha yang telah menyampaikan pemberitahuan akan bisa menikmati insentif pajak dan melaporkannya pada bulan ini, walaupun sudah melampaui tanggal 20.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022 antara lain pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sementara itu, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan untuk 72 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam beberapa hari terakhir ini, akun media sosial DJP menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan menu pelaporan insentif Covid-19 berdasarkan PMK 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

Melalui media tersebut, DJP menjelaskan wajib pajak akan tetap dapat memanfaatkan insentif Covid-19 sepanjang sudah mengajukan pemberitahuan dan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?