KPP MADYA DENPASAR

Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB
Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar pada 21 Februari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan, termasuk hasil analisis dengan lawan transaksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Salah satu pengurus perusahaan yang hadir menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan keuangan yang dijalankan selama ini dan kaitannya dengan permintaan keterangan tersebut. Kemudian, wajib pajak menyandingkannya dengan dokumen pendukung yang ada.

Nanti, wajib pajak memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait.

Gede menambahkan permintaan keterangan merupakan bagian dari pengawasan yang dijalankan oleh AR kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak membutuhkan data pendukung.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk segera menyampaikan tanggapan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih besar atau penegakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor