KPP MADYA DENPASAR

Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB
Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar pada 21 Februari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan, termasuk hasil analisis dengan lawan transaksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu pengurus perusahaan yang hadir menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan keuangan yang dijalankan selama ini dan kaitannya dengan permintaan keterangan tersebut. Kemudian, wajib pajak menyandingkannya dengan dokumen pendukung yang ada.

Nanti, wajib pajak memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait.

Gede menambahkan permintaan keterangan merupakan bagian dari pengawasan yang dijalankan oleh AR kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak membutuhkan data pendukung.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk segera menyampaikan tanggapan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih besar atau penegakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya