KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Edukasi WP soal Jenis Pajak yang Melekat di Perusahaan Tambang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2024 | 12:30 WIB
Fiskus Edukasi WP soal Jenis Pajak yang Melekat di Perusahaan Tambang

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memberikan edukasi kepada puluhan wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Samarinda pada 14 Agustus 2024.

Edukasi bertajuk Perpajakan dan Kepabeanan Sektor Pertambangan Batu Bara tersebut merupakan inisiatif dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda.

“Dalam kegiatan kali ini, peserta diajak untuk memahami regulasi perpajakan bagi wajib pajak sektor pertambangan,” kata Edwin Widiatmoko selaku penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edwin menjelaskan wajib pajak pelaku usaha sektor pertambangan wajib mendaftarkan diri atau memiliki NPWP. Selain itu, wajib pajak pertambangan juga harus dapat menghitung pajak, membayar atau menyetor pajak, serta melaporkan SPT.

Dia juga menerangkan aspek perpajakan yang melekat dalam kegiatan pertambangan. Contoh, untuk perusahaan pertambangan, kegiatan pra-operasionalnya bisa dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan PPN.

Sementara itu, untuk kegiatan produksinya bisa dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Menurut Edwin, sektor pertambangan memiliki kontribusi yang nyata terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sektor pertambangan ialah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Atau dengan kata lain, sektor ini ialah sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi yang nyata di samping harga komoditas hasil tambang yang selalu berubah secara global," tuturnya.

Tambahan informasi, hadir pula Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi yang langsung menyapa para peserta sekaligus membuka rangkaian acara yang diadakan di Aula KPP Pratama Samarinda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak