Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memberikan edukasi kepada puluhan wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Samarinda pada 14 Agustus 2024.
Edukasi bertajuk Perpajakan dan Kepabeanan Sektor Pertambangan Batu Bara tersebut merupakan inisiatif dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda.
“Dalam kegiatan kali ini, peserta diajak untuk memahami regulasi perpajakan bagi wajib pajak sektor pertambangan,” kata Edwin Widiatmoko selaku penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/9/2024).
Edwin menjelaskan wajib pajak pelaku usaha sektor pertambangan wajib mendaftarkan diri atau memiliki NPWP. Selain itu, wajib pajak pertambangan juga harus dapat menghitung pajak, membayar atau menyetor pajak, serta melaporkan SPT.
Dia juga menerangkan aspek perpajakan yang melekat dalam kegiatan pertambangan. Contoh, untuk perusahaan pertambangan, kegiatan pra-operasionalnya bisa dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan PPN.
Sementara itu, untuk kegiatan produksinya bisa dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Menurut Edwin, sektor pertambangan memiliki kontribusi yang nyata terhadap penerimaan pajak.
"Sektor pertambangan ialah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Atau dengan kata lain, sektor ini ialah sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi yang nyata di samping harga komoditas hasil tambang yang selalu berubah secara global," tuturnya.
Tambahan informasi, hadir pula Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi yang langsung menyapa para peserta sekaligus membuka rangkaian acara yang diadakan di Aula KPP Pratama Samarinda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.