PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 11:50 WIB
Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Intensitas petugas pajak untuk terjun ke lapangan akan meningkat. Wajib pajak diminta tidak perlu khawatir dengan adanya skema kebijakan bagian dari pengawasan berbasis kewilayahan tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan kerja fiskus pada level KPP Pratama akan memberikan pengaruh kepada wajib pajak. Untuk itu, dampak perubahan mulai disosialisasikan kepada wajib pajak.

“Perubahan ini bergerak pada mindset dan tata kerja serta aktivitas fiskus yang akan berpengaruh kepada wajib pajak," katanya dalam Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjelaskan perubahan tersebut direspons kantor pusat dengan tiga pesan utama kepada wajib pajak. Pertama, pendekatan kewilayahan akan banyak mengubah komposisi account representative (AR) yang menangani wajib pajak. Wajib pajak akan menghadapi perubahan sosok AR dengan pendekatan baru ini.

Kedua, wajib pajak diminta tidak khawatir dengan meningkatnya kunjungan petugas pajak ke lapangan. Hal ini normal terjadi karena tugas ekstensifikasi kini juga diemban oleh seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) III dan IV. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menjamin petugas pajak yang turun ke lapangan sudah dibekali dengan kode etik. Dengan demikian, interaksi dengan wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Petugas pajak disebut Suryo akan menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan pendekatan kewilayahan ini akan banyak kunjungan ke lapangan oleh pegawai DJP. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena setiap petugas wajib ikuti kode etik dan kerja dilakukan secara profesional," ungkap Suryo.

Ketiga, jika masih ditemukan petugas pajak yang bekerja tidak sesuai prosedur maka DJP membuka pintu pengaduan bagi wajib pajak. Saluran pelaporan atas indikasi pelanggaran kode etik oleh petugas pajak dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

"Pengaduan akan ditindaklanjuti untuk memperkuat pengawasan agar lebih efisien," imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?