PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 11:50 WIB
Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Intensitas petugas pajak untuk terjun ke lapangan akan meningkat. Wajib pajak diminta tidak perlu khawatir dengan adanya skema kebijakan bagian dari pengawasan berbasis kewilayahan tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan kerja fiskus pada level KPP Pratama akan memberikan pengaruh kepada wajib pajak. Untuk itu, dampak perubahan mulai disosialisasikan kepada wajib pajak.

“Perubahan ini bergerak pada mindset dan tata kerja serta aktivitas fiskus yang akan berpengaruh kepada wajib pajak," katanya dalam Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjelaskan perubahan tersebut direspons kantor pusat dengan tiga pesan utama kepada wajib pajak. Pertama, pendekatan kewilayahan akan banyak mengubah komposisi account representative (AR) yang menangani wajib pajak. Wajib pajak akan menghadapi perubahan sosok AR dengan pendekatan baru ini.

Kedua, wajib pajak diminta tidak khawatir dengan meningkatnya kunjungan petugas pajak ke lapangan. Hal ini normal terjadi karena tugas ekstensifikasi kini juga diemban oleh seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) III dan IV. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menjamin petugas pajak yang turun ke lapangan sudah dibekali dengan kode etik. Dengan demikian, interaksi dengan wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Petugas pajak disebut Suryo akan menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Dengan pendekatan kewilayahan ini akan banyak kunjungan ke lapangan oleh pegawai DJP. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena setiap petugas wajib ikuti kode etik dan kerja dilakukan secara profesional," ungkap Suryo.

Ketiga, jika masih ditemukan petugas pajak yang bekerja tidak sesuai prosedur maka DJP membuka pintu pengaduan bagi wajib pajak. Saluran pelaporan atas indikasi pelanggaran kode etik oleh petugas pajak dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

"Pengaduan akan ditindaklanjuti untuk memperkuat pengawasan agar lebih efisien," imbuhnya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN