RAPBN 2017

Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menopang kebijakan fiskal ekspansif yang ditandai target defisit 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penerimaan pajak pada 2017 akan terus digenjot.

“Defisit tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati dan menjaga rasio utang tetap berada dalam batas yang aman,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/7)

Menkeu menambahkan kebijakan fiskal tahun 2017 yang bersifat ekspansif tersebut, memang difokuskan untuk mendukung kegiatan produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing nasional, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Di RAPBN tahun 2017, pendapatan negara ditargetkan Rp1.737,6 triliun. Pendapatan tersebut khususnya berasal dari pendapatan non migas yang meliputi penerimaan PPh dan PPN.

Pemerintah akan melakukan beberapa langkah-langkah tertentu di sektor perpajakan demi mencapai target tersebut. Langkah-langkah tersebut dimulai dari meningkatkan basis pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan.

Tidak hanya ekstensifikasi, intensifikasi pun juga akan dilakukan, serta implementasi konfirmasi status WP bagi pelayanan publik. Insentif perpajakan akan diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Kemudian, perbaikan regulasi perpajakan dan pengenaan cukai lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally juga merupakan langkah yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Sri Mulyani.

Ia berharap, langkah untuk mengarahkan perpajakan internasional mampu mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN