RAPBN 2017

Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menopang kebijakan fiskal ekspansif yang ditandai target defisit 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penerimaan pajak pada 2017 akan terus digenjot.

“Defisit tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati dan menjaga rasio utang tetap berada dalam batas yang aman,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/7)

Menkeu menambahkan kebijakan fiskal tahun 2017 yang bersifat ekspansif tersebut, memang difokuskan untuk mendukung kegiatan produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing nasional, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Di RAPBN tahun 2017, pendapatan negara ditargetkan Rp1.737,6 triliun. Pendapatan tersebut khususnya berasal dari pendapatan non migas yang meliputi penerimaan PPh dan PPN.

Pemerintah akan melakukan beberapa langkah-langkah tertentu di sektor perpajakan demi mencapai target tersebut. Langkah-langkah tersebut dimulai dari meningkatkan basis pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan.

Tidak hanya ekstensifikasi, intensifikasi pun juga akan dilakukan, serta implementasi konfirmasi status WP bagi pelayanan publik. Insentif perpajakan akan diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“Kemudian, perbaikan regulasi perpajakan dan pengenaan cukai lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally juga merupakan langkah yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Sri Mulyani.

Ia berharap, langkah untuk mengarahkan perpajakan internasional mampu mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global