RAPBN 2017

Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menopang kebijakan fiskal ekspansif yang ditandai target defisit 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penerimaan pajak pada 2017 akan terus digenjot.

“Defisit tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati dan menjaga rasio utang tetap berada dalam batas yang aman,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/7)

Menkeu menambahkan kebijakan fiskal tahun 2017 yang bersifat ekspansif tersebut, memang difokuskan untuk mendukung kegiatan produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing nasional, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Di RAPBN tahun 2017, pendapatan negara ditargetkan Rp1.737,6 triliun. Pendapatan tersebut khususnya berasal dari pendapatan non migas yang meliputi penerimaan PPh dan PPN.

Pemerintah akan melakukan beberapa langkah-langkah tertentu di sektor perpajakan demi mencapai target tersebut. Langkah-langkah tersebut dimulai dari meningkatkan basis pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan.

Tidak hanya ekstensifikasi, intensifikasi pun juga akan dilakukan, serta implementasi konfirmasi status WP bagi pelayanan publik. Insentif perpajakan akan diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Kemudian, perbaikan regulasi perpajakan dan pengenaan cukai lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally juga merupakan langkah yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Sri Mulyani.

Ia berharap, langkah untuk mengarahkan perpajakan internasional mampu mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah