SEMINAR PAJAK

FIA UB Gelar Seminar Kepatuhan Pajak di Malang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 17:34 WIB
FIA UB Gelar Seminar Kepatuhan Pajak di Malang

Ilustrasi. (FIA UB)

MALANG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang (FIA UB) akan menggelar seminar nasional perpajakan bertema Membangun Tax Compliance dalam Sistem Pajak Modern.

Seminar Nasional tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Oktober 2017 mulai pukul 07.00 WIB bertempat di Aula LT.4 Gedung A FIA UB, Malang.

Sebagaimana diketahui, masalah kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Adapun kepatuhan pajak sendiri sangat dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dengan semakin modernnya sistem administrasi pajak, diharapkan ke depannya dapat mendorong kepatuhan wajib pajak, apalagi pemerintah terus melakukan reformasi pajak. Oleh sebab itu, seminar ini akan mengupas pemahaman seputar kiat-kiat membangun kepatuhan pajak dalam sistem pajak modern.

Acara akan dibuka dengan penyampaian keynote speech dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari.

Adapun pembicara yang akan mengisi seminar tersebut adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji, dan Ketua Program Studi Perpajakan FIA UB Kadarisman Hidayat. Seminar ini akan dimoderatori oleh Latifah Hanum.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Pendaftaran terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya (gratis) dengan melakukan pendaftaran secara online melalui bit.ly/registsemnaspajakub. Sepuluh peserta dengan komentar atau pertanyaan terbaik akan mendapatkan hadiah berupa buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terbitan DDTC.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Maykal Ricardo (0813-1562-2951), Karina Elminingtas (0896-6257-5934), dan Rahil Tsalatsah (0812-3026-0599) atau melalui website resmi Himapajak.or.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?