TAX ALLOWANCE (11)

Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 April 2022 | 16:15 WIB
Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

PEMBERIAN fasilitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu tentunya berhak memperoleh fasilitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.

Adapun surat keputusan tersebut diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Namun, fasilitas tax allowance yang telah diberikan berpotensi dicabut pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasilitas dicabut.

Landasan hukum mengenai pencabutan fasilitas pengurangan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, wajib pajak badan sudah tidak memenuhi bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiran I serta Lampiran II PP 78/2019.

Baca Juga:
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Kedua, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance tidak dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Dengan kata lain, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak seharusnya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial melalui online single submission (OSS). Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020.

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, saat mulai berproduksi komersial dapat dipahami sebagai saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Ketiga, apabila wajib pajak badan menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali jika diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Larangan untuk menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan tercantum dalam Pasal 16 PMK 96/2020. Adapun tata cara penggantian aktiva dalam pemanfaatan tax allowance sudah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Baca Juga:
Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Selain dilakukan pencabutan, apabila wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan juga tidak dapat lagi memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PMK 96/2020, pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tersebut ditetapkan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Jumat, 06 September 2024 | 16:07 WIB KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen