TAX ALLOWANCE (11)

Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 April 2022 | 16:15 WIB
Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

PEMBERIAN fasilitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu tentunya berhak memperoleh fasilitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.

Adapun surat keputusan tersebut diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Namun, fasilitas tax allowance yang telah diberikan berpotensi dicabut pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasilitas dicabut.

Landasan hukum mengenai pencabutan fasilitas pengurangan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, wajib pajak badan sudah tidak memenuhi bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiran I serta Lampiran II PP 78/2019.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Kedua, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance tidak dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Dengan kata lain, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak seharusnya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial melalui online single submission (OSS). Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020.

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, saat mulai berproduksi komersial dapat dipahami sebagai saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Ketiga, apabila wajib pajak badan menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali jika diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Larangan untuk menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan tercantum dalam Pasal 16 PMK 96/2020. Adapun tata cara penggantian aktiva dalam pemanfaatan tax allowance sudah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Selain dilakukan pencabutan, apabila wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan juga tidak dapat lagi memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PMK 96/2020, pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tersebut ditetapkan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB