KAMUS PAJAK

Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan, Apa Itu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 April 2022 | 08:30 WIB
Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan, Apa Itu?

BABAK baru kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) akan dimulai 1 April 2022. Babak baru ditandai dengan mulai berlakunya perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu perubahan kebijakan yang mendapat banyak sorotan adalah dihapusnya sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN. Perubahan ketentuan ini terlihat pada Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Artinya, sejumlah barang dan jasa itu menjadi objek PPN.

Namun, penghapusan tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh barang dan jasa itu dikenakan PPN. Dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya serta fasilitas PPN dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Lantas, apa itu fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan?

PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dan PPN dibebaskan merupakan fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Baik fasilitas tidak dipungut maupun dibebaskan bukanlah jenis fasilitas baru karena telah diatur dan diberikan sebelum UU HPP terbit.

Kedua fasilitas tersebut dapat diberikan baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian kedua fasilitas PPN ini terbatas untuk:

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global
  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perincian ketentuan mengenai fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan PPN dibebaskan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak membedakan latar belakang pemberian fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan.

Kedua fasilitas itu pada hakikatnya dimaksudkan mendukung keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional serta mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pemberian fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan juga ditujukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Lebih lanjut, melalui UU HPP, pemerintah menambahkan ayat baru yaitu Pasal 16B ayat (1a) dalam UU PPN. Ayat baru tersebut menerangkan fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dan fasilitas PPN dibebaskan diberikan terbatas untuk 10 tujuan.

Pertama, mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kedua, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Ketiga, mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional. Keempat, meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Kelima, mendorong pembangunan tempat ibadah. Keenam, menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Ketujuh, mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.

Kedelapan, membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Kesembilan, menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Kesepuluh, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Fasilitas PPN untuk tujuan ini diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Fasilitas ini antara lain diberikan untuk:

  1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok ini antara lain beras, jagung, kedelai,daging segar yang tanpa diolah, telur yang tidak diolah, buah-buahan dan sayuran segar ;
  2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, antara lain dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, dokter hewan, kebidan, rumah sakit, rumah bersalin, psikolog;
  3. jasa pelayanan sosial yang tidak mencari keuntungan, di antaranya panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, lembaga rehabilitasi, dan penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium, dan di bidang keolahragaan;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
  8. jasa tenaga kerja.

Kendati menyesuaikan ketentuan mengenai fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan, UU HPP tidak mendefinisikan keduanya secara harfiah. Namun, kedua fasilitas tersebut dapat dibedakan berdasarkan perlakuan pengkreditan pajak masukannya yang diatur dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Adapun pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Sementara pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08, sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko