ADA APA DENGAN PAJAK

Fasilitas Pengurangan PPh Atas Penanaman Modal di IKN, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 13:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah membuka ruang bagi sektor swasta untuk terlibat dalam pembangunan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 yang mengatur pemberian berbagai insentif fiskal bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Salah satunya, fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan.

Lantas, apa saja fasilitas dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan yang diberikan melalui PP tersebut? Bagaimana ketentuannya?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/hTLUVKWYkZo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya