ADA APA DENGAN PAJAK

Fasilitas Pengurangan PPh Atas Penanaman Modal di IKN, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 13:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah membuka ruang bagi sektor swasta untuk terlibat dalam pembangunan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 yang mengatur pemberian berbagai insentif fiskal bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Salah satunya, fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan.

Lantas, apa saja fasilitas dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan yang diberikan melalui PP tersebut? Bagaimana ketentuannya?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/hTLUVKWYkZo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’