LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati pelaku usaha.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, hanya 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Pada 2021, hanya 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Per akhir 2020, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance. Realisasi pemanfaatan investment allowance untuk tahun pajak 2021 belum dapat diungkapkan mengingat SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan baru disampaikan pada 30 April 2022.

"Nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2021 yang jatuh temponya tanggal 30 April 2022, serta diperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan validasi data," tulis DJP.

Untuk diketahui, investment allowance merupakan insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Merujuk pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra