LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas Investment Allowance Kurang Diminati, Begini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati pelaku usaha.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, hanya 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Pada 2021, hanya 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Per akhir 2020, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance. Realisasi pemanfaatan investment allowance untuk tahun pajak 2021 belum dapat diungkapkan mengingat SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan baru disampaikan pada 30 April 2022.

"Nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2021 yang jatuh temponya tanggal 30 April 2022, serta diperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan validasi data," tulis DJP.

Untuk diketahui, investment allowance merupakan insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Merujuk pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor