BELANJA PERPAJAKAN

Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 17:24 WIB
Fasilitas Bea Cukai Impor Vaksin Covid-19 Diestimasi Rp2,46 Triliun

Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 di bandara. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020-2022 mencapai Rp2,46 triliun.

Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 diberikan berdasarkan PMK 188/2020. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 November 2020.

“Tujuan kebijakan perpajakan [untuk] meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penghitungan estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 tersebut dilakukan dengan sumber data dari aplikasi CEISA. Metode penghitungannya berdasarkan pada nilai realisasi impor di aplikasi CEISA.

Estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020 senilai Rp15 miliar. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp2,17 triliun pada 2021 sejalan dengan kenaikan impor vaksin Covid-19.

Pada 2022, estimasi fasilitas fiskal impor vaksin Covid-19 melandai menjadi Rp268 miliar. Adapun pada 2023, belanja perpajakan dari fasilitas fiskal impor Covid-19 diproyeksi Rp0 atau tidak ada pemanfaatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMK 188/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Insentif itu meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan dari PPh 22 atas impor vaksin.

Melalui PMK 127/2023, pemerintah kini telah resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19. Hal itu mempertimbangkan status pandemi Covid-19 yang telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra