PER-03/PJ/2022

Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 16:31 WIB
Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Elektronik, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur penjualan dapat digunakan sebagai faktur pajak elektronik (e-faktur).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PER-03/PJ/2022, faktur penjualan yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) termasuk dalam pengertian e-faktur sepanjang memenuhi 2 hal yang diatur dalam beleid tersebut.

Pertama, dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Sesuai dengan pasal tersebut, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Keterangan yang harus dicantumkan antara lain:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Simak selengkapnya pada artikel ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Kedua, diunggah (di-upload) dengan menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6