BERITA PAJAK HARI INI

Faktur Pajak Tidak Lengkap? Ada Sanksi & PPN-nya Tak Dapat Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 08:00 WIB
Faktur Pajak Tidak Lengkap? Ada Sanksi & PPN-nya Tak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali konsekuensi yang akan diterima pengusaha kena pajak (PKP) jika membuat faktur pajak secara tidak lengkap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/4/2022).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, atas faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, PKP dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Adapun faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, yakni diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Selain mengenai ketentuan faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan perlakuan pajak transaksi aset kripto. Kemudian, ada pula bahasan tentang rencana anggaran pada 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. (DDTCNews)

Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Kendati pembuatan dapat dilakukan tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli/penerima serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatanganinya, faktur pajak harus tetap mencantumkan sejumlah keterangan minimal.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterangan ini wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. Simak pula ‘Ini Wujud Faktur Pajak yang Dapat Dibuat PKP Pedagang Eceran’. (DDTCNews)

Pajak Penghasilan Aset Kripto

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengungkapkan PPh yang dikenakan atas aset kripto menggunakan skema final, sehingga pajak tersebut tidak diperhitungkan kembali baik dari sisi pokok pajaknya, dasar pengenaan pajak, maupun pajak yang harus dipotong.

"Jadi sudah selesai ketika diberikan bukti pungut tinggal dilaporkan saja. Jadi selesai tidak bisa dikreditkan, tapi tetap dilaporkan," kata Andhika. Simak ‘DJP Tegaskan PPh Atas Perdagangan Aset Kripto Tidak Bisa Dikreditkan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Pemungutan PPN Aset Kripto

DJP mengingatkan PKP yang melakukan penyerahan atas aset kripto tidak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN dialihkan ke exchanger PMSE kripto.

"Jadi yang biasanya PKP memungut PPN ini sudah digantikan perannya oleh exchanger. PKP tidak membuat faktur dan setor, tetapi harus tetap melaporkan," katanya. (DDTCNews)

PNBP Pertambangan Batu Bara

Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 turut mengatur kembali ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor pertambangan batu bara.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Pada PP 15/2022, tarif PNBP produksi batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dirancang progresif berdasarkan harga batu bara acuan (HBA).

"Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Simak pula ‘Terbit, PP Baru Perlakuan Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batu Bara’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Rencana Anggaran 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara 2023 dirancang 11,28%-11,76% PDB atau senilai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Sementara itu, belanja negara didesain pada kisaran 14,09%-14,71% PDB atau Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun. Defisit APBN akan dirancang pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%-2,95% PDB.

"Untuk APBN 2023, kami masih akan terus mengkalibrasikan dan mempertajam pada perhitungan untuk belanja, baik pusat maupun transfer ke daerah, dan juga estimasi penerimaan negara," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP