Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai batas waktu mengunggah atau upload faktur pajak pengganti.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan patokan batas waktu upload adalah tanggal dibuatnya faktur pengganti. Adapun tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Upload dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.
“Yang menjadi patokan adalah tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti. Jika faktur pajak normal di masa April 2022 dilakukan penggantian di masa Mei 2022 maka tanggal upload faktur pajak pengganti paling lama tanggal 15 Juni 2022,” tulis Kring Pajak merespons warganet, Rabu (18/5/2022).
Otoritas kembali menegaskan tanggal faktur pada faktur pajak pengganti mengikuti tanggal saat dilakukannya pembuatan faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti tidak mengubah masa pajak pada faktur pajak normal.
“Jika normalnya April maka jika dilakukan pengganti di Mei, masanya tetap April,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.
Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.