Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kode barang dan jasa untuk pembuatan faktur pajak keluaran yang sudah diunggah oleh Ditjen Pajak saat ini masih belum bersifat final.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak tersebut masih dalam proses persiapan dan sedang diuji.
"Kode yang digunakan masih kami persiapkan sembari pengujian tahap akhir," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Dwi mengeklaim pencantuman kode barang dan jasa pada faktur pajak keluaran akan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam mengadministrasikan transaksi kegiatan usahanya.
"Pencantuman kode ini dimaksudkan untuk kemudahan wajib pajak dalam mengisi faktur pajak dan mengadministrasikan transaksinya," tuturnya.
Sebagai informasi, DJP telah mengunggah template XML dan converter excel ke XML pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Template dan converter dimaksud diperlukan untuk impor data ketika coretax administration system resmi digunakan pada tahun depan.
Dengan hadirnya coretax, wajib pajak tidak dapat mengimpor data menggunakan file berformat CSV ataupun PDF seperti saat ini.
Perlu diketahui, salah satu template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia di laman resmi DJP adalah template dan converter terkait dengan faktur pajak keluaran.
Dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran, DJP menegaskan bahwa pencantuman kode barang dan jasa dalam faktur pajak keluaran tidaklah bersifat wajib.
"Code: diisi dengan kode barang/jasa 6 digit. Tidak wajib diisi, akan tetapi jika diisi harus sesuai referensi," tulis DJP dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran.
Dalam hal hendak membuat faktur pajak keluaran yang memuat kode barang dan jasa, PKP harus memperhatikan kode barang/jasa berformat 6 digit yang termuat dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran.
Apabila diperhatikan, terdapat beberapa kode barang dan jasa yang mirip dengan HS Code. Namun, terdapat pula beberapa kode barang dan jasa yang berbeda dengan HS Code.
Tambahan informasi, data dan informasi yang tetap harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penyerahan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis barang atau jasa; harga jual barang atau jasa; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur; dan tanda tangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.