UNI EROPA

Eropa Setujui Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 11:02 WIB
Eropa Setujui Aturan PPN Baru

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Eropa (European Council) mengumumkan penerapan pedoman yang berkaitan dengan perlakuan PPN atas voucher guna meningkatkan kepastian hukum bagi transaksi yang melibatkan voucher di kawasan tersebut.

Pedoman ini dirilis karena penggunaan voucher yang kian marak, seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah, dan juga kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa. Sebelumnya tidak ada aturan khusus untuk voucher di Uni Eropa.

“Aturan baru ini akan menjadi pedoman untuk mendefinisikan dua jenis voucher yakni single purpose voucher/ SPV dan multi purpose voucher/ MPV. Jadi, ada pedoman khusus untuk menentukan nilai pajak dari transaksi,” ungkap Dewan Eropa dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Pedoman perlakuan pajak untuk voucher tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko mismatches dalam peraturan pajak domestik yang dapat menyebabkan pajak berganda, tidak dikenakan pajak dan konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya.

Seperti dilansir dalam press release Concilium Eropa, negara anggota memiliki waktu sampai 31 Desember 2018 untuk mengimplementasikan pedoman ini ke dalam undang-undang dan peraturan nasional. Ketetapannya akan berlaku untuk voucher yang dikeluarkan setelah tanggal itu.

Selain untuk, pedoman ini juga memberikan pengertian untuk membedakan SPV dan MPV. SPV di mana tempat suplai dan pengenaan PPN terkait barang/ jasa dapat diketahui ketika transaksi terjadi. Adapun, MPV merupakan tipe voucher di luar pengertian itu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Untuk lingkup MPV, lingkup voucher tidak diketahui pada saat transfer terjadi dan PPN hanya dapat dikenakan ketika barang atau jasa terkait telah disediakan. Dengan demikian, penjualan awal MPV bukanlah merupakan subjek PPN.

Pengadopsian pedoman ini hanya berlaku untuk voucher yang digunakan untuk penebusan barang dan jasa, sementara instrumen yang memberikan voucher diskon bagi pemegang voucher bukanlah subjek dari aturan baru ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi