UNI EROPA

Eropa Setujui Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 11:02 WIB
Eropa Setujui Aturan PPN Baru

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Eropa (European Council) mengumumkan penerapan pedoman yang berkaitan dengan perlakuan PPN atas voucher guna meningkatkan kepastian hukum bagi transaksi yang melibatkan voucher di kawasan tersebut.

Pedoman ini dirilis karena penggunaan voucher yang kian marak, seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah, dan juga kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa. Sebelumnya tidak ada aturan khusus untuk voucher di Uni Eropa.

“Aturan baru ini akan menjadi pedoman untuk mendefinisikan dua jenis voucher yakni single purpose voucher/ SPV dan multi purpose voucher/ MPV. Jadi, ada pedoman khusus untuk menentukan nilai pajak dari transaksi,” ungkap Dewan Eropa dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pedoman perlakuan pajak untuk voucher tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko mismatches dalam peraturan pajak domestik yang dapat menyebabkan pajak berganda, tidak dikenakan pajak dan konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya.

Seperti dilansir dalam press release Concilium Eropa, negara anggota memiliki waktu sampai 31 Desember 2018 untuk mengimplementasikan pedoman ini ke dalam undang-undang dan peraturan nasional. Ketetapannya akan berlaku untuk voucher yang dikeluarkan setelah tanggal itu.

Selain untuk, pedoman ini juga memberikan pengertian untuk membedakan SPV dan MPV. SPV di mana tempat suplai dan pengenaan PPN terkait barang/ jasa dapat diketahui ketika transaksi terjadi. Adapun, MPV merupakan tipe voucher di luar pengertian itu.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk lingkup MPV, lingkup voucher tidak diketahui pada saat transfer terjadi dan PPN hanya dapat dikenakan ketika barang atau jasa terkait telah disediakan. Dengan demikian, penjualan awal MPV bukanlah merupakan subjek PPN.

Pengadopsian pedoman ini hanya berlaku untuk voucher yang digunakan untuk penebusan barang dan jasa, sementara instrumen yang memberikan voucher diskon bagi pemegang voucher bukanlah subjek dari aturan baru ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP