UNI EROPA

Eropa Setujui Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 11:02 WIB
Eropa Setujui Aturan PPN Baru

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Eropa (European Council) mengumumkan penerapan pedoman yang berkaitan dengan perlakuan PPN atas voucher guna meningkatkan kepastian hukum bagi transaksi yang melibatkan voucher di kawasan tersebut.

Pedoman ini dirilis karena penggunaan voucher yang kian marak, seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah, dan juga kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa. Sebelumnya tidak ada aturan khusus untuk voucher di Uni Eropa.

“Aturan baru ini akan menjadi pedoman untuk mendefinisikan dua jenis voucher yakni single purpose voucher/ SPV dan multi purpose voucher/ MPV. Jadi, ada pedoman khusus untuk menentukan nilai pajak dari transaksi,” ungkap Dewan Eropa dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pedoman perlakuan pajak untuk voucher tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko mismatches dalam peraturan pajak domestik yang dapat menyebabkan pajak berganda, tidak dikenakan pajak dan konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya.

Seperti dilansir dalam press release Concilium Eropa, negara anggota memiliki waktu sampai 31 Desember 2018 untuk mengimplementasikan pedoman ini ke dalam undang-undang dan peraturan nasional. Ketetapannya akan berlaku untuk voucher yang dikeluarkan setelah tanggal itu.

Selain untuk, pedoman ini juga memberikan pengertian untuk membedakan SPV dan MPV. SPV di mana tempat suplai dan pengenaan PPN terkait barang/ jasa dapat diketahui ketika transaksi terjadi. Adapun, MPV merupakan tipe voucher di luar pengertian itu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk lingkup MPV, lingkup voucher tidak diketahui pada saat transfer terjadi dan PPN hanya dapat dikenakan ketika barang atau jasa terkait telah disediakan. Dengan demikian, penjualan awal MPV bukanlah merupakan subjek PPN.

Pengadopsian pedoman ini hanya berlaku untuk voucher yang digunakan untuk penebusan barang dan jasa, sementara instrumen yang memberikan voucher diskon bagi pemegang voucher bukanlah subjek dari aturan baru ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?