KEBIJAKAN PAJAK

Energi Hijau Perlu Insentif Pajak, Menteri ESDM: Bisa Mencontoh India

Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 09:00 WIB
Energi Hijau Perlu Insentif Pajak, Menteri ESDM: Bisa Mencontoh India

Ilustrasi. Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan terdapat beberapa negara di dunia yang telah sukses mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) karena memberikan insentif perpajakan.

Arifin mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperkuat peran insentif fiskal dan nonfiskal dalam mendorong transisi energi melalui RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Menurutnya, langkah tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.

"Kebijakan yang diambil oleh beberapa negara yang berhasil dalam pengembangan energi terbarukan, salah satunya kita bisa mengambil contoh dari India," katanya dalam rapat RUU EBET di Komisi VII DPR, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Arifin menuturkan India memiliki beberapa kebijakan fiskal guna mendorong transisi energi sehingga mencapai target 500 GW pada 2030, dari 160 GW pada 2022.

Salah satunya ialah dengan memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak impor barang energi terbarukan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan tax holiday.

Pemerintah India juga menyediakan dana energi terbarukan sejak 2010, mengalokasikan dana litbang untuk EBT, serta pengembangan industri manufaktur pembangkit listrik tenaga surya di bawah skema insentif terkait produksi kepada produsen asing dan lokal.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Di Vietnam, pemerintah sudah membuat komitmen pengembangan EBT jangka panjang hingga 2045. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan impor barang untuk energi hijau, pembebasan PPh untuk pengembang selama 4 tahun pertama dan diskon pada tahun berikutnya.

Selain itu, terdapat pula skema pinjaman lunak untuk perusahaan EBT, serta pembebasan sewa tanah proyek PLTS tertentu sampai dengan 14 tahun.

Kemudian, di China, pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa pengurangan PPh, PPN, dan pajak impor. Namun, kebijakan yang paling efektif dalam mendorong EBT hijau ialah mewajibkan perusahaan jaringan membeli seluruh listrik dari pembangkit energi terbarukan berlisensi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

China pada 2022 memiliki kapasitas energi terbarukan yang terpasang sebesar 1.060 GW, dan ditargetkan bertambah menjadi 1.200 GW pada 2030.

Arifin menyebut RUU EBET diperlukan guna memberikan kesempatan, akses, dan partisipasi seluruh stakeholder dalam menyediakan dan memanfaatkan EBT. Harapannya, RUU ini mampu mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, bayu, laut, dan bioenergi.

"Diharapkan setelah terbitnya RUU dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6