PPN PRODUK DIGITAL

Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 18:12 WIB
Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk sebanyak 6 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada saat bersamaan, otoritas pajak mencoret Zalora sebagai pemungut PPN PMSE.

Enam perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Hestu.

Dengan ditunjuknya 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

DJP berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lainnya yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE ke Indonesia.

Komunikasi diperlukan untuk memastikan kesiapan dari setiap perusahaan sehingga dapat dipastikan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP