PPN PRODUK DIGITAL

Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 18:12 WIB
Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk sebanyak 6 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada saat bersamaan, otoritas pajak mencoret Zalora sebagai pemungut PPN PMSE.

Enam perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Hestu.

Dengan ditunjuknya 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJP berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lainnya yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE ke Indonesia.

Komunikasi diperlukan untuk memastikan kesiapan dari setiap perusahaan sehingga dapat dipastikan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?