PPN PRODUK DIGITAL

Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 18:12 WIB
Enam Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent dan Netflix

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk sebanyak 6 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada saat bersamaan, otoritas pajak mencoret Zalora sebagai pemungut PPN PMSE.

Enam perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Hestu.

Dengan ditunjuknya 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DJP berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lainnya yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE ke Indonesia.

Komunikasi diperlukan untuk memastikan kesiapan dari setiap perusahaan sehingga dapat dipastikan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN