Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk sebanyak 6 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada saat bersamaan, otoritas pajak mencoret Zalora sebagai pemungut PPN PMSE.
Enam perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.
"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Hestu.
Dengan ditunjuknya 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020.
DJP berkomitmen untuk terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lainnya yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE ke Indonesia.
Komunikasi diperlukan untuk memastikan kesiapan dari setiap perusahaan sehingga dapat dipastikan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.