Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan employee gathering dan perjalanan dinas bukanlah kenikmatan bagi pegawai dan hanyalah biaya operasional perusahaan.
Merujuk pada FAQ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, employee gathering dan perjalanan dinas tidak dikategorikan sebagai kenikmatan sepanjang kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.
"Contoh, employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti internalisasi corporate value," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, perjalanan dinas yang tidak dikategorikan sebagai kenikmatan ialah perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan. Contoh, perjalanan ke luar kota oleh seorang auditor untuk melakukan audit terhadap klien.
Dari sisi pemberi kerja, employee gathering atau perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan ialah biaya operasional sehingga dapat dibiayakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan bahwa employee gathering dapat dibiayakan mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.
"Itu silakan dibiayakan. Intensi karyawan kan bukan outing atau apa, itu bukan natura [atau kenikmatan] sebenarnya. Itu biaya saja bagi perusahaan," ujar Yoga pada Juli 2023.
Perlu dicatat, apabila kegiatan employee gathering atau perjalanan dinas justru memberikan manfaat yang lebih besar bagi pegawai ketimbang bagi perusahaan maka kedua kegiatan itu dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan dan tidak dikecualikan dari objek PPh.
"Contoh, employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur [atau] perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," tulis DJP.
Menurut DJP dalam FAQ PMK 66/2023, employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai ialah imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.
Namun, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan pada daerah tertentu; natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.
Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.