PAJAK PENGHASILAN

Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 16:30 WIB
Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan employee gathering dan perjalanan dinas bukanlah kenikmatan bagi pegawai dan hanyalah biaya operasional perusahaan.

Merujuk pada FAQ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, employee gathering dan perjalanan dinas tidak dikategorikan sebagai kenikmatan sepanjang kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

"Contoh, employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti internalisasi corporate value," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, perjalanan dinas yang tidak dikategorikan sebagai kenikmatan ialah perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan. Contoh, perjalanan ke luar kota oleh seorang auditor untuk melakukan audit terhadap klien.

Dari sisi pemberi kerja, employee gathering atau perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan ialah biaya operasional sehingga dapat dibiayakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan bahwa employee gathering dapat dibiayakan mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Itu silakan dibiayakan. Intensi karyawan kan bukan outing atau apa, itu bukan natura [atau kenikmatan] sebenarnya. Itu biaya saja bagi perusahaan," ujar Yoga pada Juli 2023.

Perlu dicatat, apabila kegiatan employee gathering atau perjalanan dinas justru memberikan manfaat yang lebih besar bagi pegawai ketimbang bagi perusahaan maka kedua kegiatan itu dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan dan tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Contoh, employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur [atau] perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," tulis DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut DJP dalam FAQ PMK 66/2023, employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai ialah imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Namun, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan pada daerah tertentu; natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?