TAIWAN

Emisi Turun, Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Kulkas & AC

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 11:30 WIB
Emisi Turun, Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Kulkas & AC

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan melanjutkan pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang membeli peralatan rumah tangga ramah lingkungan. Masa berlaku insentif diperpanjang 2 tahun atau hingga 14 Juni 2025.

Dengan program tersebut, konsumen berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak senilai NT$500 hingga NT$2.000 bila konsumen membeli kulkas, AC, dan dehumidifier yang memenuhi standar ramah lingkungan dari Kementerian Energi Taiwan.

"Insentif ini telah berkontribusi besar terhadap penurunan emisi sekaligus penurunan penggunaan listrik oleh rumah tangga," sebut Kementerian Keuangan Taiwan dikutip dari fokustaiwan.tw, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif pajak atas pembelian rumah tangga ramah lingkungan sudah diberlakukan oleh Taiwan sejak 2019. Hingga 31 Desember 2022, realisasi belanja perpajakan dari insentif tersebut sudah mencapai NT$11,9 miliar atau setara dengan Rp5,9 triliun.

Selain itu, terdapat 7,2 juta peralatan rumah tangga ramah lingkungan yang dibeli oleh wajib pajak dengan memanfaatkan insentif ini.

Pemerintah mencatat potensi pemanfaatan insentif pajak peralatan rumah tangga ramah lingkungan ini masih tinggi. Sebab, masih terdapat 8,35 juta kulkas, AC, dan dehumidifier berusia lebih dari 10 tahun yang masih dipakai warga Taiwan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, masa berlaku insentif pajak diperpanjang guna mendorong masyarakat memperbarui kulkas, AC, dan dehumidifier miliknya.

Pemerintah berharap insentif tersebut juga bisa mendorong transformasi industri elektronik di Taiwan serta mendukung upaya dalam menurunkan emisi karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra