FILIPINA

Ekstensifikasi Pajak Meleset, Filipina Hitung Ulang Target Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ekstensifikasi Pajak Meleset, Filipina Hitung Ulang Target Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Tim ekonomi pemerintah Filipina akan meninjau ulang target penerimaan negara. Evaluasi target penerimaan dilakukan lantaran rencana ekstensifikasi perpajakan urung terlaksana tahun ini.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan penerimaan negara perlu rutin dievaluasi karena menyangkut pemenuhan kebutuhan belanja. Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan tingkat kabinet pun dijadwalkan bertemu untuk membahas kinerja penerimaan negara pada 19 Oktober mendatang.

"Kami akan meninjau prospek pendapatan negara karena banyak kebijakan yang kemungkinan tidak dapat disahkan tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Diokno mengatakan pemerintah memang berencana mengenakan beberapa jenis pajak baru pada tahun ini. Sayangnya, rencana tersebut kemungkinan belum bisa terealisasi karena ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Dia mencontohkan rencana pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis. Kebijakan ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP76 miliar.

Sejauh ini, usulan pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut bahkan belum diajukan kepada Kongres.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, pemerintah juga berencana mereformasi ketentuan mengenai pajak atas kegiatan pertambangan.

"Sampai ada perubahan rezim pajak pertambangan, investasi di sektor tambang belum mau masuk. Mereka menunggu kejelasan arah pajak pertambangan," ujarnya dilansir philstar.com.

Saat ini, kebijakan baru yang potensial diterapkan yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan soal cukai atas plastik sekali pakai. Kedua RUU sudah bergulir di parlemen sehingga diharapkan dapat segera disahkan.

Diokno menambahkan strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara tidak hanya terbatas pada ekstensifikasi perpajakan. Menurutnya, pemerintah juga berupaya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan penerimaan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra