FILIPINA

Ekstensifikasi Pajak Meleset, Filipina Hitung Ulang Target Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ekstensifikasi Pajak Meleset, Filipina Hitung Ulang Target Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Tim ekonomi pemerintah Filipina akan meninjau ulang target penerimaan negara. Evaluasi target penerimaan dilakukan lantaran rencana ekstensifikasi perpajakan urung terlaksana tahun ini.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan penerimaan negara perlu rutin dievaluasi karena menyangkut pemenuhan kebutuhan belanja. Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan tingkat kabinet pun dijadwalkan bertemu untuk membahas kinerja penerimaan negara pada 19 Oktober mendatang.

"Kami akan meninjau prospek pendapatan negara karena banyak kebijakan yang kemungkinan tidak dapat disahkan tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Diokno mengatakan pemerintah memang berencana mengenakan beberapa jenis pajak baru pada tahun ini. Sayangnya, rencana tersebut kemungkinan belum bisa terealisasi karena ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Dia mencontohkan rencana pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis. Kebijakan ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP76 miliar.

Sejauh ini, usulan pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut bahkan belum diajukan kepada Kongres.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selain itu, pemerintah juga berencana mereformasi ketentuan mengenai pajak atas kegiatan pertambangan.

"Sampai ada perubahan rezim pajak pertambangan, investasi di sektor tambang belum mau masuk. Mereka menunggu kejelasan arah pajak pertambangan," ujarnya dilansir philstar.com.

Saat ini, kebijakan baru yang potensial diterapkan yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan soal cukai atas plastik sekali pakai. Kedua RUU sudah bergulir di parlemen sehingga diharapkan dapat segera disahkan.

Diokno menambahkan strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara tidak hanya terbatas pada ekstensifikasi perpajakan. Menurutnya, pemerintah juga berupaya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan penerimaan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif