Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan kegiatan ekstensifikasi sebagai bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.
“Seperti wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline atau lokasi usaha yang belum memiliki NPWP,” ujar Neilmaldrin, Senin (14/2/2022).
Otoritas juga akan mengawasi wajib pajak orang pribadi prominent people dan sektor tertentu. Neilmaldrin mengatakan DJP akan menggunakan data internal dan eksternal yang memiliki success rate tinggi untuk mendukung berbagai kegiatan ekstensifikasi.
Dengan demikian, jumlah wajib pajak terdaftar diharapkan dapat bertambah. Adanya penambahan wajib pajak diharapkan juga bisa berdampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak. Sebagai informasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2022 dipatok senilai Rp1.265 triliun.
“Penerimaan [dari] wajib pajak baru tahun 2022 telah termasuk dalam penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM),” imbuh Neilmaldrin.
Berbagai kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, lanjut dia, juga akan disesuaikan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.