KEPATUHAN PAJAK

Ekstensifikasi Pajak, DJP Awasi yang Punya Usaha tapi Belum Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 17:00 WIB
Ekstensifikasi Pajak, DJP Awasi yang Punya Usaha tapi Belum Ber-NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan kegiatan ekstensifikasi sebagai bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.

“Seperti wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline atau lokasi usaha yang belum memiliki NPWP,” ujar Neilmaldrin, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Otoritas juga akan mengawasi wajib pajak orang pribadi prominent people dan sektor tertentu. Neilmaldrin mengatakan DJP akan menggunakan data internal dan eksternal yang memiliki success rate tinggi untuk mendukung berbagai kegiatan ekstensifikasi.

Dengan demikian, jumlah wajib pajak terdaftar diharapkan dapat bertambah. Adanya penambahan wajib pajak diharapkan juga bisa berdampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak. Sebagai informasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2022 dipatok senilai Rp1.265 triliun.

“Penerimaan [dari] wajib pajak baru tahun 2022 telah termasuk dalam penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM),” imbuh Neilmaldrin.

Berbagai kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, lanjut dia, juga akan disesuaikan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?