NERACA PERDAGANGAN

Ekspor Nonmigas Moncer, BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$4,99 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Ekspor Nonmigas Moncer, BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$4,99 Miliar

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat memberikan paparan, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada September 2022 kembali mengalami surplus sampai dengan US$4,99 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan surplus neraca perdagangan telah terjadi dalam 29 bulan terakhir secara berturut-turut. Ekspor tercatat mencapai US$24,8 miliar dan impor mencapai US$19,81 miliar.

"Neraca perdagangan sampai dengan September 2022 ini telah membukukan surplus selama 29 bulan berturut-turut, kalau kita lihat sejak Mei 2020," katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setianto menuturkan surplus neraca perdagangan pada September 2022 senilai US$4,99 miliar, terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$7,09 miliar, tetapi tereduksi defisit sektor migas senilai US$2,10 miliar.

Nilai ekspor pada September 2022 yang mencapai US$24,80 miliar mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ekspor nonmigas tercatat mencapai US$23,48 miliar, atau naik 19% secara tahunan.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga September 2022 mencapai US$219,35 miliar, naik 34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, angkanya tercatat naik 33%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga September 2022 naik 22%. Demikian pula pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 15% serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 92%.

China menjadi tujuan negara dengan nilai ekspor terbesar, yaitu US$6,16 miliar. Disusul Amerika Serikat (AS) sejumlah US$2,11 miliar dan Jepang US$2,10 miliar. Kontribusi dari ketiga negara itu mencapai 44% dari total ekspor.

Dari sisi impor, nilainya mencapai US$19,81 miliar pada September 2022, naik 22% dibandingkan dengan September 2021. Impor migas tercatat US$3,43 miliar, naik 84% secara tahunan dan impor nonmigas mencapai US$16,38 miliar, naik 14%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga September 2022, yaitu China senilai US$50,29 miliar atau 34% dari total impor barang nonmigas, diikuti Jepang US$12,65 miliar dan Thailand US$8,52 miliar.

Selanjutnya, menurut golongan penggunaan barang, Setianto menyebut terjadi kenaikan impor pada barang konsumsi sebesar 4% secara tahunan. Lalu, kenaikan impor bahan baku/penolong mencapai 32% dan barang modal 32%.

"Pada periode Januari sampai dengan September 2022 ini, nilai impor tertinggi terjadi pada bahan baku/penolong yaitu US$138,46 miliar," ujarnya.

Tambahan informasi, kontribusi impor bahan baku/penolong mencapai 77% dari total impor pada Januari hingga September 2022. Sementara itu, kontribusi impor barang modal mencapai 15% dan konsumsi 8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra