GHANA

Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:30 WIB
Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Menggenjot penerimaan pajak tak melulu dilakukan dengan menambah jenis pajak baru. Penguatan basis pajak menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini yang disampaikan mantan menteri keuangan Ghana, Seth Terkper, kepada pemerintah baru-baru ini.

Terkper memberi masukan pada pemerintah untuk tidak menambahkan pajak berbasis konsumsi lain untuk masyarakat. Menurutnya, hal paling bijak yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang kembali pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika dibandingkan dengan menambahkan pajak atas konsumsi baru yang dapat memberatkan pelaku bisnis, lebih baik pemerintah fokus untuk menghapus distorsi. Caranya dapat dengan mengizinkan pelaku bisnis untuk mengklaim kredit atau pengembalian pajak atau dikenal straight levies," ujarnya, dikutip Rabu (08/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkper berpendapat penataan ulang kebijakan PPN bakal berimbas pada perluasan basis pajak. Selain itu, adanya straight levies dapat membantu pelaku bisnis untuk mengurangi pajak pada harga jual produknya.

Terkper memberi pandangan positif atas ekstensifikasi kebijakan PPN final bagi pengecer besar dan penjual grosir yang diberikan pemerintah. Dalam kebijakan ini pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak dengan sistem presumptive. Menurutnya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan threshold bagi pelaku UMKM.

Dilansir All Africa, Terkper adalah pakar PPN yang juga menjadi sosok di balik pembuatan kebijakan PPN final. Kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari penataulangan rezim PPN pada 2015. Penataulangan tersebut untuk menguatkan rezim PPN sebagai satu-satunya pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di lain sisi, Terkper menyebutkan kedudukan pajak penghasilan (PPh) juga tak kalah kuat dibanding PPN. Seperti halnya PPN, PPh menjadi pajak yang memiliki basis pajak luas dan mampu menggerakkan penerimaan negara.

Namun, kedudukan PPh sebagai sumber penerimaan negara yang besar juga diikuti dengan berbagai insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan seperti tax holiday dan percepatan depresiasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya