GHANA

Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:30 WIB
Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Menggenjot penerimaan pajak tak melulu dilakukan dengan menambah jenis pajak baru. Penguatan basis pajak menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini yang disampaikan mantan menteri keuangan Ghana, Seth Terkper, kepada pemerintah baru-baru ini.

Terkper memberi masukan pada pemerintah untuk tidak menambahkan pajak berbasis konsumsi lain untuk masyarakat. Menurutnya, hal paling bijak yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang kembali pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika dibandingkan dengan menambahkan pajak atas konsumsi baru yang dapat memberatkan pelaku bisnis, lebih baik pemerintah fokus untuk menghapus distorsi. Caranya dapat dengan mengizinkan pelaku bisnis untuk mengklaim kredit atau pengembalian pajak atau dikenal straight levies," ujarnya, dikutip Rabu (08/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terkper berpendapat penataan ulang kebijakan PPN bakal berimbas pada perluasan basis pajak. Selain itu, adanya straight levies dapat membantu pelaku bisnis untuk mengurangi pajak pada harga jual produknya.

Terkper memberi pandangan positif atas ekstensifikasi kebijakan PPN final bagi pengecer besar dan penjual grosir yang diberikan pemerintah. Dalam kebijakan ini pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak dengan sistem presumptive. Menurutnya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan threshold bagi pelaku UMKM.

Dilansir All Africa, Terkper adalah pakar PPN yang juga menjadi sosok di balik pembuatan kebijakan PPN final. Kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari penataulangan rezim PPN pada 2015. Penataulangan tersebut untuk menguatkan rezim PPN sebagai satu-satunya pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di lain sisi, Terkper menyebutkan kedudukan pajak penghasilan (PPh) juga tak kalah kuat dibanding PPN. Seperti halnya PPN, PPh menjadi pajak yang memiliki basis pajak luas dan mampu menggerakkan penerimaan negara.

Namun, kedudukan PPh sebagai sumber penerimaan negara yang besar juga diikuti dengan berbagai insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan seperti tax holiday dan percepatan depresiasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN