KOREA SELATAN

Ekonomi Pulih Cepat, Penerimaan Pajak Melejit Lampaui Ekspektasi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Ekonomi Pulih Cepat, Penerimaan Pajak Melejit Lampaui Ekspektasi

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Penerimaan pajak Korea Selatan pada tahun ini diyakini akan melampaui proyeksi awal. Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan surplus penerimaan pajak didorong oleh laju pemulihan ekonomi yang berjalan lebih cepat.

"Perekonomian Korea Selatan memulih lebih cepat dari perkiraan. Pajak yang bersumber penjualan aset juga memberikan dukungan yang solid," ujar Hong, dikutip Rabu (6/10/2021).

Pada Juli 2021 lalu, Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak dalam setahun penuh akan mencapai KRW314,3 triliun atau setara Rp3.749 triliun. Jika angka tersebut benar-benar tercapai, maka surplus penerimaan sudah tembus KRW31,5 triliun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Prediksi pada Juli 2021 tersebut jauh di atas proyeksi awal yang dirilis pemerintah yakni penerimaan pajak sebesar KRW282,7 triliun pada tahun ini.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang lebih cepat, realisasi penerimaan ternyata tercapai lebih tinggi. Berdasarkan perkiraan terbaru dari National Assembly Budget Office, surplus penerimaan pajak pada tahun 2021 bakal mencapai KRW35,4 triliun.

Sepanjang Januari hingga Juli 2021, tercatat realisasi penerimaan pajak Korea Selatan sudah mencapai KRW223,7 triliun atau tumbuh 33,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni senilai KRW168 triliun.

Secara umum, penerimaan pajak pada 2021 di Korea Selatan didukung oleh memulihnya pajak korporasi yang pulih cepat seiring dengan pemulihan ekonomi. Tak hanya itu, pajak atas capital gains juga memiliki kontribusi besar berkat tingginya harga saham dan properti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar