NORWEGIA

Efek Virus Corona, Tarif PPN Layanan Transportasi dan Hotel Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:16 WIB
Efek Virus Corona, Tarif PPN Layanan Transportasi dan Hotel Diturunkan

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia mengumumkan rencana penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian.

Berdasarkan informasi dari The International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan budaya dan olahraga tertentu serta layanan transportasi akan diturunkan dari 12% menjadi 8%.

“Pada 16 Maret 2020, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif PPN menjadi 8% yang berlaku mulai 1 Januari 2020,” demikian informasi dari IBFD, dikutip pada Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tarif PPN dalam kelompok tersebut sebenarnya sudah lebih rendah dari tarif standar semua barang dan layanan kena pajak di Norwegia yang dipatok sebesar 25%. Dengan adanya penurunan akibat pandemi virus Corona ini, pebedaan dengan tarif standar semakin besar.

Adapun penurunan tarif berlaku untuk pertama, penyediaan angkutan penumpang dan pengadaan layanan tersebut. Kedua, perusahaan penyiaran publik. Ketiga, tiket bioskop, acara olahraga, taman hiburan, dan museum.

Keempat, akomodasi di hotel, penyewaan kabin dan apartemen liburan oleh hotel dan bisnis perkemahan, serta pengadaan akomodasi hotel.

Selain itu, pajak penumpang udara juga dihapuskan. Penghapusan berlaku untuk periode 1 Januari 2020 hingga 31 Oktober 2020. Pasalnya, panyebaran virus Corona telah berdampak besar pada industri penerbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?