NORWEGIA

Efek Virus Corona, Tarif PPN Layanan Transportasi dan Hotel Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:16 WIB
Efek Virus Corona, Tarif PPN Layanan Transportasi dan Hotel Diturunkan

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia mengumumkan rencana penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian.

Berdasarkan informasi dari The International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan budaya dan olahraga tertentu serta layanan transportasi akan diturunkan dari 12% menjadi 8%.

“Pada 16 Maret 2020, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif PPN menjadi 8% yang berlaku mulai 1 Januari 2020,” demikian informasi dari IBFD, dikutip pada Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tarif PPN dalam kelompok tersebut sebenarnya sudah lebih rendah dari tarif standar semua barang dan layanan kena pajak di Norwegia yang dipatok sebesar 25%. Dengan adanya penurunan akibat pandemi virus Corona ini, pebedaan dengan tarif standar semakin besar.

Adapun penurunan tarif berlaku untuk pertama, penyediaan angkutan penumpang dan pengadaan layanan tersebut. Kedua, perusahaan penyiaran publik. Ketiga, tiket bioskop, acara olahraga, taman hiburan, dan museum.

Keempat, akomodasi di hotel, penyewaan kabin dan apartemen liburan oleh hotel dan bisnis perkemahan, serta pengadaan akomodasi hotel.

Selain itu, pajak penumpang udara juga dihapuskan. Penghapusan berlaku untuk periode 1 Januari 2020 hingga 31 Oktober 2020. Pasalnya, panyebaran virus Corona telah berdampak besar pada industri penerbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses