JERMAN

Efek Corona, Tarif PPN Makanan dan Minuman Dipangkas Setahun

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 10:53 WIB
Efek Corona, Tarif PPN Makanan dan Minuman Dipangkas Setahun

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) makanan dan minuman pada usaha restoran dan katering selama setahun dalam penanganan dampak pandemi Corona.

Dokumen resmi yang dirilis pemerintah menyebut tarif PPN dipangkas dari 19% menjadi 7% mulai dari 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban industri restoran dan katering yang terpukul akibat pandemi.

“Pemerintah Federal harus mengambil tindakan lebih lanjut untuk meredam kesulitan sosial dan ekonomi, serta mendukung pemulihan,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Keringanan PPN restoran tersebut menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah senilai €10 miliar atau Rp167,8 triliun. Dari total nilai stimulus tersebut, pemangkasan tarif PPN restoran menyumbang €5 miliar atau Rp83,6 triliun.

Paket stimulus juga mencakup pemberian kompensasi untuk pekerja berpenghasilan rendah pada usaha katering dan perhotelan. Penghasilan mereka dinilai berkurang tajam, atau bahkan tidak ada sama sekali karena menganggur akibat pandemi.

Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman merancang skema jangka pendek untuk mencegah orang kehilangan pekerjaan secara permanen karena pandemi. Skema itu antara lain seperti penyediaan tunjangan pengangguran jangka pendek.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Paket bantuan jangka pendek juga akan diberikan secara bertahap. Pekerja yang jam bekerja berkurang setidaknya 50% akan menerima pembayaran sekitar 77% dari total laba bersih restoran seusai bulan keempat menerima tunjangan.

Mereka yang masih menerima manfaat setelah 7 bulan akan mendapatkan gaji antara 80% dan 87%. Tingkat kompensasi saat ini adalah antara 60% dan 67%.

Ketua Partai Persatuan Demokrat Kristen (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer menuturkan paket stimulus itu akan memastikan pekerja yang terkena dampak pandemi bisa mendapat gaji yang lebih baik.

“Pandemi virus Corona telah mengubah kehidupan masyarakat secara drastis," katanya dilansir dari Dw.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?