JERMAN

Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 16:18 WIB
Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi minuman beralkohol.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengumumkan penundaan pembayaran cukai bir untuk meringankan beban industri minuman keras yang tertekan akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan penangguhan cukai akan menjadi angin segar bagi industri bir saat ini. Adapun kebijakan itu merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan Federal dan beberapa stakeholders.

“Kebijakan ini untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dalam situasi sulit seperti saat ini, sekaligus melindungi para pekerjanya,” kata juru bicara tersebut, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Meski begitu, Kementerian Keuangan belum memerinci durasi penangguhan pembayaran cukai bir tersebut. Untuk diketahui, penerimaan negara dari cukai bir mencapai €650 juta atau setara Rp11,4 triliun sepanjang tahun lalu.

Asosiasi Pembuat Bir Jerman menyambut baik insentif fiskal tersebut. Mereka menyebut tidak sedikit pabrik bir yang mengalami kerugian lantaran gagal ekspor dalam beberapa pekan terakhir akibat Corona.

“Belum lagi pembatalan acara publik dan penutupan restoran di sepanjang Sungai Rhine untuk menekan penyebaran virus,” bunyi pernyataan Asosiasi Pembuat Bir dilansir dari Brusselstimes.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurut catatan Taxfoundation, UU dari Uni Eropa mewajibkan setiap negara anggota memungut cukai bir minimal €0,03 atau sekitar Rp5.260 per 330ml atau botol bir dengan kandungan alkohol 5%.

Jerman merupakan salah satu negara di Eropa yang menerapkan tarif minimum cukai bir sebesar €0,03 per botol. Selain Jerman, negara lainnya yang memungut cukai antara lain Bulgaria, Luksemburg, Rumania, dan Spanyol.

Namun kebanyakan negara lainnya mematok tarif yang lebih tinggi, seperti Finlandia, Irlandia, dan Inggris. Di Finlandia, cukai bir dipatok €0,60 per botol. Sementara Irlandia dan Inggris sebesar €0,37 dan €0,35 per botol. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN