JERMAN

Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 16:18 WIB
Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi minuman beralkohol.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengumumkan penundaan pembayaran cukai bir untuk meringankan beban industri minuman keras yang tertekan akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan penangguhan cukai akan menjadi angin segar bagi industri bir saat ini. Adapun kebijakan itu merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan Federal dan beberapa stakeholders.

“Kebijakan ini untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dalam situasi sulit seperti saat ini, sekaligus melindungi para pekerjanya,” kata juru bicara tersebut, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski begitu, Kementerian Keuangan belum memerinci durasi penangguhan pembayaran cukai bir tersebut. Untuk diketahui, penerimaan negara dari cukai bir mencapai €650 juta atau setara Rp11,4 triliun sepanjang tahun lalu.

Asosiasi Pembuat Bir Jerman menyambut baik insentif fiskal tersebut. Mereka menyebut tidak sedikit pabrik bir yang mengalami kerugian lantaran gagal ekspor dalam beberapa pekan terakhir akibat Corona.

“Belum lagi pembatalan acara publik dan penutupan restoran di sepanjang Sungai Rhine untuk menekan penyebaran virus,” bunyi pernyataan Asosiasi Pembuat Bir dilansir dari Brusselstimes.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut catatan Taxfoundation, UU dari Uni Eropa mewajibkan setiap negara anggota memungut cukai bir minimal €0,03 atau sekitar Rp5.260 per 330ml atau botol bir dengan kandungan alkohol 5%.

Jerman merupakan salah satu negara di Eropa yang menerapkan tarif minimum cukai bir sebesar €0,03 per botol. Selain Jerman, negara lainnya yang memungut cukai antara lain Bulgaria, Luksemburg, Rumania, dan Spanyol.

Namun kebanyakan negara lainnya mematok tarif yang lebih tinggi, seperti Finlandia, Irlandia, dan Inggris. Di Finlandia, cukai bir dipatok €0,60 per botol. Sementara Irlandia dan Inggris sebesar €0,37 dan €0,35 per botol. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan