CHINA

Efek Corona, China Beri Keringanan Pajak Lebih dari Rp900 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:27 WIB
Efek Corona, China Beri Keringanan Pajak Lebih dari Rp900 Triliun

Ilustrasi,

BEIJING, DDTCNews – Nilai potongan pajak yang diberikan pemerintah China dalam merespons pandemi virus Corona mencapai 402,7 miliar yuan atau sekitar Rp929,3 triliun. Keringanan pajak ini diberikan selama dua bulan pertama tahun ini.

Kepala Auditor Administrasi Perpajakan China Wang Daoshu mengatakan pemerintah China telah memberikan berbagai potongan pajak untuk kegiatan usaha yang membantu penanganan virus Corona. Selain itu, keringanan pajak juga diberikan untuk kelompok usaha yang merugi.

"Jumlah pengurangan pajak diperkirakan akan semakin meningkat karena sejumlah kebijakan baru untuk meringankan beban pengusaha kecil dan menengah mulai Maret," kata Wang, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Wang mengatakan nilai kebijakan pajak dan biaya preferensial untuk mendukung pencegahan dan pengendalian virus Corona mencapai 158,9 miliar yuan atau sekitar Rp366,6 triliun. Adapun sisanya, 243,8 miliar yuan atau Rp562,7 triliun merupakan pajak dan biaya yang dikurangi sebagai akibat dari penerapan kebijakan pemotongan pajak yang diluncurkan tahun lalu.

Dalam penanganan wabah virus Corona yang mulai terjadi akhir Desember 2019, China memberikan keringanan pajak dan pinjaman berbunga rendah untuk perusahaan yang bersedia memproduksi berbagai barang yang dibutuhkan dalam memerangi wabah virus Corona.

Pemerintah China juga memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti truk pengangkut bahan kebutuhan dasar, transportasi umum, dan kurir pos.

Selain itu, pemerintah China juga menyalurkan dana lebih dari 5 miliar yuan untuk penanganan virus Corona melalui pemerintah provinsi. Pendaftaran setiap pengembangan obat dan vaksin virus Corona juga dibebaskan dari biaya.

Kini, jumlah kasus virus Corona di China terus menurun dan aktivitas perekonomian mulai kembali pulih. Wang mengatakan otoritas pajak China juga sedang memikirkan cara membantu para eksportir yang terdampak wabah.

Wang menjelaskan opsi yang dikaji untuk membantu para eksportir itu misalnya dengan pengurangan pajak untuk menstabilkan situasi. Pemerintah China terus memantau situasi perdagangan internasional sehubungan dengan penyebaran virus Corona di dunia.

"Kami mempelajari memungkinkan lebih banyak perusahaan asing di berbagai sektor untuk mendapat manfaat dari kebijakan preferensial termasuk pengurangan pajak," kata Wang dilansir dari China.org.cn.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN