KOREA SELATAN

Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 19:00 WIB
Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan memberikan relaksasi pajak untuk 54 perusahaan petrokimia lokal karena permintaan global anjlok di tengah pandemi virus korona yang memburuk.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan mengatakan relaksasi pajak tersebut berupa penundaan pembayaran pajak atas impor minyak mentah dan penjualan produk minyak selama 3 bulan.

“Pembayaran pajak untuk bulan April, Mei, dan Juni masing-masing akan ditunda hingga Juli, Agustus, dan September. Namun, mulai Juli, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan," bunyi pernyataan Kementerian, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Tahun lalu, pengusaha petrokimia rata-rata membayar pajak sekitar 300 miliar won atau hampir Rp4 triliun per bulan kepada negara. Dengan relaksasi, perusahaan akan mendapat ruang sekitar 900 miliar won untuk memperbaiki usahanya yang terpuruk.

Pada 31 Maret, Kementerian Ekonomi dan Keuangan juga telah memberikan insentif fiskal berupa penundaan pembayaran bea atas impor dan ekspor minyak dan produk minyak selama dua bulan.

Korea Selatan saat ini memungut bea 3% untuk impor minyak mentah dan ekspor produk minyak bumi. Korea Selatan menjadi satu-satunya negara bukan penghasil minyak yang mengenakan pajak atas impor minyak mentah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tidak ketinggalan, relaksasi juga dilakukan Perusahaan Minyak Negara Korsel dengan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran kredit untuk SPBU kecil.

“Dari April hingga September, 400 SPBU kecil akan mendapatkan perpanjangan pembayaran kredit selama dua pekan. Perusahaan memundurkan jadwal pembayaran bulanan dari tanggal 14 menjadi 28,” tutur seorang pejabat perusahaan dilansir dari Koreaherald. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing