KOREA SELATAN

Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 19:00 WIB
Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan memberikan relaksasi pajak untuk 54 perusahaan petrokimia lokal karena permintaan global anjlok di tengah pandemi virus korona yang memburuk.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan mengatakan relaksasi pajak tersebut berupa penundaan pembayaran pajak atas impor minyak mentah dan penjualan produk minyak selama 3 bulan.

“Pembayaran pajak untuk bulan April, Mei, dan Juni masing-masing akan ditunda hingga Juli, Agustus, dan September. Namun, mulai Juli, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan," bunyi pernyataan Kementerian, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tahun lalu, pengusaha petrokimia rata-rata membayar pajak sekitar 300 miliar won atau hampir Rp4 triliun per bulan kepada negara. Dengan relaksasi, perusahaan akan mendapat ruang sekitar 900 miliar won untuk memperbaiki usahanya yang terpuruk.

Pada 31 Maret, Kementerian Ekonomi dan Keuangan juga telah memberikan insentif fiskal berupa penundaan pembayaran bea atas impor dan ekspor minyak dan produk minyak selama dua bulan.

Korea Selatan saat ini memungut bea 3% untuk impor minyak mentah dan ekspor produk minyak bumi. Korea Selatan menjadi satu-satunya negara bukan penghasil minyak yang mengenakan pajak atas impor minyak mentah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tidak ketinggalan, relaksasi juga dilakukan Perusahaan Minyak Negara Korsel dengan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran kredit untuk SPBU kecil.

“Dari April hingga September, 400 SPBU kecil akan mendapatkan perpanjangan pembayaran kredit selama dua pekan. Perusahaan memundurkan jadwal pembayaran bulanan dari tanggal 14 menjadi 28,” tutur seorang pejabat perusahaan dilansir dari Koreaherald. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan