KP2KP PARIAMAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengelar edukasi perpajakan terkait dengan sertifikat elektronik (sertel) kepada pengelola keuangan desa Pariaman Timur pada 15 Juli 2024.

Berdasarkan penjelasan KP2KP Pariaman, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

“Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat itu diberikan oleh DJP," kata pegawai pajak dari KP2KP Pariaman dikutip dari situs web DJP, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pengajuan permohonan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik, serta melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Dengan sertifikat elektronik, wajib pajak bisa membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

“Untuk membuat bupot, bisa mengakses DJP Online melalui menu e-bupot unifikasi. Saat melaporkan SPT unifikasi, kita memerlukan sertifikat elektronik dan passphrase. Nah, sertifikat elektronik itulah sebagai tanda tangan elektronik," jelas KP2KP.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya membuat bukti potong, sertifikat elektronik juga memiliki kegunaan lainnya antara lain untuk melakukan perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, hingga submit SPT Masa.

Merujuk pada Pasal 40 ayat (1) PER-4/PJ/2020, DJP dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa:

  1. permintaan nomor seri faktur pajak;
  2. pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh (e-bupot);
  4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
  6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah