KP2KP PARIAMAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Sederet Fungsi Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengelar edukasi perpajakan terkait dengan sertifikat elektronik (sertel) kepada pengelola keuangan desa Pariaman Timur pada 15 Juli 2024.

Berdasarkan penjelasan KP2KP Pariaman, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

“Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat itu diberikan oleh DJP," kata pegawai pajak dari KP2KP Pariaman dikutip dari situs web DJP, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengajuan permohonan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik, serta melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Dengan sertifikat elektronik, wajib pajak bisa membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

“Untuk membuat bupot, bisa mengakses DJP Online melalui menu e-bupot unifikasi. Saat melaporkan SPT unifikasi, kita memerlukan sertifikat elektronik dan passphrase. Nah, sertifikat elektronik itulah sebagai tanda tangan elektronik," jelas KP2KP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya membuat bukti potong, sertifikat elektronik juga memiliki kegunaan lainnya antara lain untuk melakukan perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, hingga submit SPT Masa.

Merujuk pada Pasal 40 ayat (1) PER-4/PJ/2020, DJP dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa:

  1. permintaan nomor seri faktur pajak;
  2. pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh (e-bupot);
  4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
  6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?