Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM dalam talk show yang digelar oleh Gerai Usaha Mikro Griya (Gumayang) Sumedang pada 8 Maret 2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugerah Bakhtiar mengatakan WNI yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP, usahawan UMKM dapat menghitung pajak menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dalam sebulan.
“Berdasarkan UU 7/2021, mulai tahun pajak 2022, UMKM orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/4/2023).
Namun, lanjut Dheaz, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dimulai dari Januari sampai dengan Maret. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bersangkutan bisa dikenakan denda senilai Rp100.000,00.
Selain itu, Dheaz juga menjelaskan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Dia menyebut kewajiban memungut PPN tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
UMKM yang memiliki jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak wajib PKP. Mereka juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
Namun, UMKM atau pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika demikian, pengusaha kecil bersangkutan wajib memenuhi seluruh kewajiban pajak PKP, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Dengan diadakannya talkshow tersebut, Dheaz berharap pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumedang dapat memahami kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sumedang menjadi meningkat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.