KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 14:00 WIB
Edukasi UMKM, Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPh dan PPN

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM dalam talk show yang digelar oleh Gerai Usaha Mikro Griya (Gumayang) Sumedang pada 8 Maret 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugerah Bakhtiar mengatakan WNI yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP, usahawan UMKM dapat menghitung pajak menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dalam sebulan.

“Berdasarkan UU 7/2021, mulai tahun pajak 2022, UMKM orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, lanjut Dheaz, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dimulai dari Januari sampai dengan Maret. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bersangkutan bisa dikenakan denda senilai Rp100.000,00.

Selain itu, Dheaz juga menjelaskan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Dia menyebut kewajiban memungut PPN tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

UMKM yang memiliki jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak wajib PKP. Mereka juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, UMKM atau pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika demikian, pengusaha kecil bersangkutan wajib memenuhi seluruh kewajiban pajak PKP, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Dengan diadakannya talkshow tersebut, Dheaz berharap pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumedang dapat memahami kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sumedang menjadi meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini