PADA era globalisasi seperti saat ini, pajak telah menjadi sesuatu yang menjadi titik fokus perhatian masyarakat khususnya di Indonesia. Kesadaran akan pembayaran pajak secara tepat waktu sepertinya masih rendah bila mengingat rasio pajak Indonesia tahun 2017 berada pada level 11%.
Tax ratio merupakan suatu ukuran kinerja penerimaan pajak suatu negara. Selalu yang menjadi persoalan adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Padahal, persoalan itu adalah akibat berbagai veriabel yang memengaruhi kepatuhan tersebut, termasuk pengetahuan perpajakan wajib pajak.
Pengetahuan mengenai aturan perpajakan menjadi hal yang mendasar, apalagi jika dikaitkan dengan sistem pemungutan pajak self-assessment yang menyerahkan sepenuhnya penghitungan, pembayaran, dan, pelaporan pajak kepada wajib pajak tanpa campur tangan petugas pajak.
Sayangnya, pengetahuan perpajakan tidak dibentuk melalui edukasi dengan melibatkan lembaga pendidikan formal seperti sekolah dasar, menengah, atas, dan kejuruan. Edukasi sekadar dilaksanakan melalui program sosialisasi dan penyeluhan ketika seseorang menjadi wajib pajak.
Hal ini membuktikan bahwa peran edukasi pajak kian penting dan strategis sejalan dengan bergesernya paradigma otoritas pajak dari semula sebagai agen pengumpul pajak menjadi penyedia layanan pajak.
Nilai strategis edukasi pajak sebagai instrumen kohesi sosial yang demokratis itu turut menjelaskan bagaimana pada negara berkembang yang kesadaran pajaknya rendah, edukasi pajak dengan segera menjadi bagian inti strategi otoritas pajak guna menjaga keberlanjutan fiskal.
Hampir semua riset menemukan hubungan positif antara edukasi pajak dan kepatuhan pajak. Survei OECD 2015 juga mengonfirmasi bahwa edukasi pajak efektif membangun public trust ke otoritas pajak yang sekaligus mendorong partisipasi warga dalam perumusan kebijakan pajak.
Lebih dari sekadar meningkatkan kepatuhan, edukasi pajak juga efektif memperkuat hubungan negara dengan warga negara, sehingga wajib pajak melihat bahwa membayar pajak adalah bagian integral dari relasinya dengan negara yang wajib melindungi dan melayaninya.
Mengetahui bahwa edukasi pajak sangatlah penting untuk membangun kesadaran masyarakat khususnya anak bangsa Indonesia yang menjadi tombak ukur pengharapan kelak tidak akan ada lagi terjadi pelanggaran tidak tepat waktu membayar pajak, penulis berupaya mencari solusi.
Aplikasi Langsung
MELALUI survei kepada 15 partisipan, penulis mendapatkan jawaban bahwa penanaman taat pajak bagus dilakukan sejak dini. Edukasi pajak dapat diterapkan pada siswa mulai sekolah dasar sampai sekolah menegah atas dengan sebuah program bernama Excellent Tax Skill (ETS).
Mengangkat konsep berteman dengan pajak, ETS adalah sebuah program di mana pengenalan pajak dilakukan di sekolah bukan dengan konsep tradisional seperti penyuluhan dengan mendatangkan petugas pajak ke sekolah, melainkan melalui aplikasi langsung pemungutan pajak di sekolah.
Program ETS dijalankan dengan cara melibatkan setiap perangkat dalam sekolah, yaitu murid, guru, dan pengelola kantin sekolah. Dalam program ini, awalnya siswa terlebih dahulu dibekali cara pemungutan dan penghitungan pajak. Jenis pajak yang akan diujicobakan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Setiap barang yang dibeli siswa di lingkungan sekolah baik kantin maupun koperasi akan dipungut pajak 10%. Setiap transaksi dicatat. Setiap melakukan penjualan, baik kantin maupun koperasi membuat bukti pungutan pajak dalam bentuk sederhana dengan stempel ‘Pajak Lunas Dibayar’.
Beberapa siswa dari jumlah keseluruhan sekolah akan direkruit sebagai staf KPP (Kantor Pelayanan Pajak) mini. Siswa yang menjadi staf akan berperan sebagai pemungut pajak dari para penjual kantin dan penjaga koperasi. Setelah siswa yang menjadi staf KPP mini selesai memungut pajak, barulah siswa menyetorkan hasil pungutan mereka ke KPP mini secara langsung.
Uang dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh siswa nantinya dimasukkan ke dalam kas sekolah akan digunakan untuk kepentingan bersama. Misalnya mengadakan pesta sekolah, pemeliharaan taman sekolah, atau digunakan sebagai tali asih pada saat sekolah mengadakan program charity.
Implementasi KPP mini di sekolah akan mengajak siswa belajar pajak sejak dini dan merasakan langsung manfaat dari pembayaran pajak mereka. Program ini diharapkan dapat menanamkan rasa wajib membayar pajak pada setiap anak bangsa dari sebuah kebiasaan kecil yang sering mereka lakukan sejak dini.
Dengan demikian, nantinya pada saat mereka sudah terjun langsung di dunia kerja dan memiliki penghasilan kena pajak sesungguhnya, mereka dengan otomatis akan merasa harus membayar pajak secara tepat dan jujur.
Hal ini diharapkan juga dapat menetralisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia perpajakan melalui membangun penerus bangsa yang taat pajak serta menanamkan rasa percaya kepada pemerintah bahwa pajak yang dibayarkan akan menuai timbal balik yang sepadan.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.