Musisi senior Ebiet G. Ade
JAKARTA, DDTCNews - Musisi senior Ebiet G. Ade mengingatkan wajib pajak agar selalu patuh melaksanakan kewajibannya.
Ebiet mengatakan setiap orang memiliki kewajiban untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga penting untuk mencapai kemajuan negara.
"Saya mengajak kawan-kawan untuk patuh membayar pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjagakarsa, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Ebiet mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Apalagi, saat ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
"[Dengan patuh pajak] saya kira kita akan membangun negeri ini menjadi lebih kuat," ujarnya.
Pada video tersebut, Ebiet juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.